MATATELINGA, Tapteng : Pasangan suami istri berinisial RT (47) dan DK (46) asal Provinsi Jambi, harus mendekam di jeruji besi dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.Kedua pelaku ini ditangkap Polisi pasca mengedarkan uang palsu (upal) di Onan Barus, Kelurahan Pasar Batu Gerigis, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning menyebut kedua pelaku warga Muara Bungo, Jambi ini, awalnya diciduk warga Barus, lalu diserahkan ke Polisi setempat pada Rabu (08/03/2023) lalu.
Baca Juga:Korupsi Rp 1,5 M,Kejati Sumut Tahan Pimcab Bank Sumut Cabang Stabat"Polres Tapteng masih mendalami kasus ini setelah dilimpahkan Polsek Barus. Pelaku juga sudah ditahan," kata Horas Gurning kepada awak media, Senin (13/03/2023) malam.Menurut Horas, proses pendalaman kasus akan dilakukan dengan memburu pelaku lain, sesuai pengakuan RT dan DK dihadapan penyidik Polisi."Pelaku RT mengakui, ratusan juta uang palsu diperoleh dari inisial W mengaku tinggal di Jakarta. Mereka kenalan lewat Facebook, dan WhatsApp," jelas Horas."Kesepakatan, RT bertemu dan memberi uang Rp5 juta kepada W di Terminal Pulo Gadung Jakarta, September 2022. Lalu, W memberi uang palsu Rp15 juta. Ini kali pertama," lanjutnya.[br]Kemudian Januari 2023 tambah Horas, RT kembali menemui W dan serahkan uang Rp60 juta. Sebagai gantinya, RT menerima uang palsu Rp180 juta.Pelaku mengedar uang palsu di wilayah Provinsi Jambi pada September 2022, Sumatra Barat pada Februari 2023, dan Sumatera Utara pada 6 Maret 2023."Saat beraksi di Onan Barus, tepatnya di wilayah hukum Polres Tapteng, kedua pelaku akhirnya tertangkap," ucap Horas."Pelaku berbelanja di pasar pakai uang palsu pecahan Rp100 ribu, dan membeli beras 1-2 kilogram. Setelah itu, pelaku akan mendapat kembalian uang asli dari pedagang, uang kembalian dikumpul untuk mendapat keuntungan," bebernya.Akibatnya, kedua pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Jo Pasal 26 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Undang- Undang Nomoe 7 tahun 2011 tentang mata uang. "Selain diancam 15 tahun, juga di denda Rp50 miliar," tutup Horas.