Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
LAPOR!!! Pungli Parkir di Depan RS Murni Teguh Meresahkan

LAPOR!!! Pungli Parkir di Depan RS Murni Teguh Meresahkan

Redaksi - Selasa, 14 Maret 2023 09:54 WIB
Matatelinga.com
Pungli Parkir liar di depan kawasan RS Murni Teguh meresahkan  masyarakat

MATATELINGA, Medan : Pungutan liar (pungli) dengan dalih uang parkir masih terus terjadi di kawasan seputaran Rumah Sakit Murni Teguh di Jalan Jawa, Jalan Veteran.

Tak tanggung, si tukang parkir mematok Rp10 ribu kepada para pasien maupun keluarganya yang memarkirkan kendaraan di parkir tepi jalan yang jika merujuk Perda Perparkiran Kota Medan hanya dikenakan sebesar Rp3000 untuk mobil dan Rp2000 untuk sepeda motor. Seperti yang disampaikan mantan anggota DPRD Medan periode sebelumnya Godfried Effendy Lubis. Dikatakannya, isterinya ditemani anaknya sekitar tiga minggu lalu berobat ke RS Murni Teguh.

Mereka parkir di pinggir Jalan Veteran lalu mereka dimintai Rp10 ribu tanpa diberi karcis oleh oknum petugas parkir. "Saya mau parkir di sana besok (hari ini, red), mau saya lihat dan mau saya berantas. Mau saya tes sekali parkir di sana. Dan saya foto, kemudian mau saya laporkan terkait parkir di Jalan Jawa itu ke Komisi IV DPRD Medan," cetus Godfried bernada geram.

[br]

Menurut Godfried, dirinya ingat betul tentang tarip dan klasifikasi parkir di Kota Medan ini. Sebab, ia turut melahirkan Perda Perparkiran itu, yang ketika itu ia dipercaya sebagai Wakil Ketua Pansus Perparkiran DPRD Medan.

"Tarip parkir yang berlaku menurut Perda itu sampai hari ini kita tahu persis. Jenis parkir itu ada dua, satu parkir pinggir jalan, satu lagi parkir pelataran. Parkir pinggir jalan, tidak boleh melebihi, sepeda motor Rp2.000 dan mobil Rp3.000, itu dia," jelasnya.

Kedua, lanjutnya, parkir pinggir jalan tidak boleh di kawasan jalan negara. Kalau di Medan jalan negara itu, seperti di Jalan Sudirman, Prof HM Yamin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Jamin Ginting, Yos Sudarso, Jalan Imam Bonjol, Jalan Suprapto. "Kalau pelataran parkir itu ada dua, ada yang gratis dan berbayar. Pelataran parkir itu seperti Medan Mall, Millenium. Ini bagi hasil 20 persen masuk ke Dispenda, namun seluruh pembangunannya dibuat oleh pengelola mall," katanya.

Terpisah, menanggapi uang parkir dikenakan Rp10 ribu kepada pengendara oleh oknum tukang parkir di kawasan jalan Jawa, anggota DPRD Medan Hendra DS menegaskan bahwa itu pungli.

"Itu pungli! Kita minta aparat kepolisian dan Dishub Medan untuk segera menertibkannya. Karena berdasarkan Perda Perparkiran sepeda motor hanya Rp2000 dan mobil Rp3000. Kalau lebih dari itu, di luar tarip Perda pungli. Dan pungli itu pidana hukumnya," tegas Hendra DS yang juga Ketua DPC Hanura Kota Medan ini.

Disebutkan Hendra, kalau parkir di pinggir jalan disebut retribusi. Beda dengan pajak parkir yang ada di dalam gedung yang penerapan parkirnya berdasarkan jam. "Kita minta polisi dan Dishub segera ambil tindakan. Sebab pungutan ini sangat meresahkan warga juga. Kita berharap kondisi ini jangan pula ada kerjasama dengan aparat, sehingga pungli tersebut berjalan langgeng," tandas Hendra yang juga Ketua Fraksi HPP DPRD Medan ini.(mtc)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Ini Hasil Laga Lanjutan Inter Milan VS Cagliari

Berita Sumut

Gelapkan Uang Milyaran, Mantan Direktur PT GKS Ditangkap

Berita Sumut

Temukan Mobil Parkir Polres Karo di Berastagi Tuai Apresiasi

Berita Sumut

Rico Waas Tutup Ramadhan Fair XX, Transaksi UMKM Capai Rp2,2 Miliar

Berita Sumut

Brewzy Billiard, Bar And Resto Perdagangan Gelar Silaturrahmi Dan Berbagi Tali Asih Kepada Anak Yatim Piatu

Berita Sumut

Parkir Liar Menjamur di Persimpangan Jalan Pulau Nias Selatan KIM II, Pihak Pengelola Bungkam?