Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Inspektorat Perintah PUTR Agar Cairkan Dana PHJD Setelah Kontraktor Setor TGR

Inspektorat Perintah PUTR Agar Cairkan Dana PHJD Setelah Kontraktor Setor TGR

- Kamis, 16 Maret 2023 23:17 WIB
Gamael/matatelinga.com
Salah Satu Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) TA 2021, yakni Peningkatan Jalan Desa Purba Manalu, Desa Aeklung, Desa Lumban Purba ke Desa Saitnihuta, kini telah dirasakan masyarakat
MATATELINGA, Humbahas : Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUTR Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Anggiat Simanullang, memastikan bisa mencairkan sisa dana Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) tahun anggaran 2021 lalu

sebesar Rp 12,9 miliar kepada sejumlah kontraktor setelah ada kontraktor menyetorkan tuntutan ganti rugi (TGR) hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ke negara.

"Kita sedang susun berkasnya agar dibayarkan. Tetapi pembayaran dapat kita lakukan setelah penyedia melaksanakan rekomendasi BPK dengan menyetor tuntutan ganti rugi (TGR) sebagi temuan BPK," kata Anggiat kepada sejumlah wartawan, Rabu (13/03/2023) kemarin.

Menurut dia, kebijakan yang dilakukan pihaknya itu merupakan keputusan Inspektorat, tanpa ada lagi kebijakan pemotongan langsung setelah pemerintah membayarkan utang kepada pihak ketiga.

Baca Juga:Ijeck Harap Delegasi Ambassador Nikmati Pesona Danau Toba

"Kalau dulu memang bisa langsung potong atas, tetapi sesuai keterangan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) atau Inspektorat sekarang ada regulasi yang tidak lagi mengizinkan kebijakan itu," jelasnya ketika disinggung soal pemotongan langsung.

Sebelumnya, bahwa anggaran PHJD ini menjadi polemik, lantaran dana dari Rp 22 miliar yang menjadi perjanjian hibah untuk program jalan daerah tersebut, hanya Rp 16 miliar yang dapat terealisasi.

Sedangkan, sisanya sebanyak Rp 12.980.766.919,00 tersetop dikarenakan sekaitan adminitrasi adanya keterlambatan pelaporan realisasi kegiatan kepada Pemerintah Pusat. Sehingga, Pemerintah Pusat tidak lagi memunculkan dana untuk membayarkan. Hingga hal ini, menjadi utang pemerintah kepada pihak ketiga.

[br]

Diantaranya, CV. IT dengan nomor kontrak : 1/SP/PHJD/BM.III/PUPR/X/2021 tanggal 5 Oktober 2021 senilai Rp.4.115.814.518,00, dan CV SJ dengan nomor kontrak : 2/SP/PHJD/BM.III/PUPR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021, sebesar Rp.8.864.952.401,00.

Terpisah, Romel Manullang, dari salah satu kontraktor mengaku bahwa Pemerintah Humbahas telah mempersulit hak mereka. Seharusnya, lanjutnya, Pemerintah membuat tawaran naik atau solusi bukan memperkeruh keadaan.

"Seharusnya pemerintah berpikir secara objektif lah. Gimana kami bisa melaksanakan rekomendasi BPK, kalau hak kami saja belum diberikan. Kendati demikian, kan bisa langsung dipotong saat pembayaran, bila perlu kita siap tanda-tangani berita acara pemotongan nya," katanya.

Dia menuturkan, seharusnya Pemerintah Humbahas membuatkan kebijakan yang tepat, dikarenakan pihaknya dalam mengerjakan proyek selama itu melakukan peminjaman kepada Perbankan.

[br]

"Sekiranya kita melunasi itu lebih dulu, kita dapat dana darimana lagi. Sementara dana kita habis terpakai selama menanggungjawapi pelaksanaan pekerjaan proyek yang diberikan pemerintah. Padahal tunggakan pembayaran yang dilakukan pemerintah kepada kita sampai tertahan setahun lebih justru kita maklumi.

Harus nya pemerintah maklum juga lah. Mana lagi, dalam meyelesaikan tanggung jawab itu, kita melibatkan dukungan perbankan. Oleh karena nya, kita berharap Pemerintah memberikan solusi yang baik, dan bukan terkesan mempersulit kami yang sedang kesulitan ini," tukasnya.

Editor
: Rizky

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Berita Sumut

Batas Belanja Pegawai 30 Persen, Pemkab Humbahas Pilih Bungkam

Berita Sumut

Tersangka Bripda JGS Pembalak Hutan Lindung di Humbahas Segera Sidang

Berita Sumut

Kejari Humbahas Hanya Terima SPDP Kasus Bripda JGS Tanpa Berkas