MATATELINGA, Rantauprapat : Bertransaksi narkoba dari pondok dibelakang rumah, personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, amankan tersangka penyalah gunaan narkoba jenis sabu, Senin (06/03/2023).Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK, melalui Kasat Res Narkoba AKP Roberto P Sianturi SH, menyampaikan ini kepada wartawan, Kamis (16/03/2023).Menurut Roberto, dalam ungkap kasus berdasarkan pengaduan masyarakat, personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, mengamankan dua tersangka.
Baca Juga:Dampak Buruk Penggunaan Narkoba Jadi Perhatian Kogana SumutDijelaskannya, dua tersangka yang diamankan itu, yakni : FL alias BB (40), warga Kelurahan Padang Matinggi, dan HMD alias UO (48), warga Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.Menurut dia, Senin (06/03/2023), personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, mendapat informasi dari masyarakat, di sebuah pondok di belakang rumah tersangka HMD, diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu."Berdasaran informasi tersebut, malam hari Senin (06/03/2023), tim Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, melakukan penyelidikan dan penindakan serta penggerebekan di TKP", ucapnya.Katanya, tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki, masing-masing FL alias BB dan HMD alias UO. Berikut barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berukuran besar, berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.[br]Berikutnya, 2 (dua) pack plastik klip kosong berukuran kecil dengan berat 1.21 gram netto, 1 (satu) pack plastik klip kosong berukuran besar, 1 (satu) buah timbangan elektrik berukuran kecil, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop.Kemudian lanjutnya, Tim Opsnal Sat Res Narkoba, melakukan interogasi terhadap FL alias BB dan yang bersangkutan mengakui barang bukti tersebut miliknya, yang diperoleh dari HMD alias UO.Tim selanjutnya, melakukan Introgasi kepada HMD alias UO, dan yang bersangkutan mengakui, telah memberikan barang bukti narkotika tersebut, kepada pelaku FL alias BB. HMD alias UO, mengaku memperoleh barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, dari AT (dalam pencarian).Dalam keterangannya itu, kedua tersangka dipersalahkan melanggar pasal tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara", Roberto menjelaskan. (yasmir)