MATATELINGA, T.Tinggi : Sebanyak 90,70 gram sabu-sabu gagal beredar di Kota Tebingtinggi setelah Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi berhasil menggagalkan transaksi barang haram tersebut pada Jum'at malam (17/03) sekira pukul 20.30 wib di Jalan A.Yani, Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
[adsense!]
Dari penggagalan transaksi narkoba tersebut personil Sat Res Narkoba juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial DSL alias Dedi (45) warga Jalan Jawa Kelurahan Banten Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu berat 90,70 gram dan berat bersih 88,66 gram, 1 buah amplop warna putih, 1 unit handphone oppo warna hitam dan 1 unit mobil suzuki ertiga warna hitam.
Hal inilah yang dijelaskan Kasat Narkoba mapolres tebingtinggi melalui Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP.Agus Arianto dalam siaran persnya Sabtu (18/03) di Mapolres tebingtinggi.
Di sebutkannya kalau awal penangkapan seorang di duga bandar narkotika jenis sabu tersebut bermula ketika adanya informasi dari warga masyarakat yang menyebutkan kalau di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi sedang ada transaksi narkotika jenis shabu yang dilakukan Oleh pengendara mobil suzuki ertiga warna hitam dengan nomor polisi BK 1604 WP.
[br]
Selanjutnya personil di pimpin kanit 2 IPDA EKO P.U. SIANIPAR,SH bergerak menuju lokasi, pada saat berada dilokasi tersebut tim melihat mobil dimaksud dan segera melakukan Penyergapan.
Namun saat penyergapan di lakukan mobil tersebut melarikan diri dan kemudian petugas melihat pengendara ada membuang kertas berwarna putih dari dalam mobil tersebut.
kemudian anggota tim menemukan barang yang dibuang tersebut yang ternyata adalah amplop berwarna putih sementara yang lainnya melakukan pengejaran mobil tersebut yang ternyata menuju kearah dalam kota Tebingtinggi.
Sepanjang pengejaran tersebut pengemudi sempat beberapa kali menabrak pengendara lalu lintas lainnya dan tidak juga berhenti.
[br]
Kemudian petugas melakukan pengejaran sampai akhirnya mobil pelaku tidak dapat dikemudikan lagi karena mengalami pecahban dibagian kiri depan di jalan suprapto Kelurahan Pasar Gambir Kota Tebingtinggi.
Selanjutnya tim langsung mengamankan seorang pengendara yang mengaku bernama DSL alias Deddy yang selanjutnya tim langsung membawa lelaki tersebut ke lokasi dimana dirinya membuang bungkusan berwarna putih dan dihadapkan pelaku tim membuka bungkusan tersebut yang ternyata adalah plastik klip yang didalamnya berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dan pelaku kemudian mengakui bahwa bungkusan tersebut adalah miliknya yang sebelumnya dibuangnya.
Guna proses penyindikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti langsung di gelandang ke mako Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi.(bas)