Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Gegara Sabu dalam Kamar, Ambek Lebaran di Bui

Gegara Sabu dalam Kamar, Ambek Lebaran di Bui

- Rabu, 22 Maret 2023 15:41 WIB
Matatelinga.com
PELAKU :R alias  Ambel yang di duga sebagai pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu saat berada di Sat narkoba mapolres Tebingtinggi bersama barang bukti.(mtc/istimewa)

MATATELINGA, T.Tinggi : R alias Ambek (41) warga Dusun XII Kampung Langau Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (sergai) terpaksa meringkuk di balik jeruji.

Ia dibekuk sat narkoba mapolres tebingtinggi karena kedapataan menyimpan 1,22 gram narkotika jenis sabu-sabu di bawah tempat tidurnya.

Kasat Narkoba Mapolpolres Tebingtinggi melalui kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP.Agus Arianto dalam siaran persnya membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial R alias Ambek warga desa paya lombang Kecamatan tebing Tinggi kabupaten Sergai dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu.

Tertangkapnya R alias Ambek setelah adanya informasi dari warga yang mengatakan kalau di duga pelaku R alias Ramli telah meresakan warga karena menjadikan rumahanya sebagai lokasi peredaran narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut, personil sat Res narkoba langsung melakukan lidik dengan mendatangi lokasi rumah di duga pelaku R alias Ambek, hingga akhirnya berhasil menangkap R alias ambek berserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus plastik klip tansparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,22 gram, 25 plastik Klip tansparan kosong, 2 buah pipet plastik runcing, 1 unit handphone android merek OPPO dan uang tunai sebesar Rp. 120.000,-

[br]

Penangkapan terhadap R alias Ambek itu pada Selasa siang tanggal 21 Maret 2023 sekira pukul 14.30 wib di Dusun XII Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai tepatnya di kamar rumah pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, personil Sat Res narkoba mapolres Tebingtinggi ada melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik Klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu di bawah tempat tidur dan 1 bungkus plastik Klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dilemari kamar, 25 plastik klip transparan kosong, 2 buah pipet plastik runcing, 1 unit handphone android merek OPPO dan Uang tunai sebesar Rp. 120.000.

Itu semua di temukan di dalam kamar R alias Ambek, tepatanya di bawah tempat tidurnya R alias Ambek. Dan pada saat di tanya terkait barang bukti yang di temukan di dalam rumahnya tersebut, di duga pelaku R alias Ambek mengaku kalau semua barang bukti tersebut benar miliknyha.

“Dalam perkara ini pelaku Ramli alias Ambek telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas kasi humas menutup.(bas)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Di Temukan Membusuk Di Kamar Mandi, Apa Penyebabnya...?

Berita Sumut

Mr X Berkemeja Hitam Ditemukan Tewas Membusuk Dalam Sumur

Berita Sumut

Pelaku Masih Diburu, Viral! Santriwati Ngaku Diperkosa Dalam Kamar Mandi Masjid di Tembung

Berita Sumut

3 Pasangan di Bawah Umur Diamankan Satpol PP Madina

Berita Sumut

Pasangan Nonmuhrim Ini, Tertangkap Polisi Syariah

Berita Sumut

Pelaku Begal Sedang Kencan dengan 2 Wanita Dalam Kamar, Polisi Masuk