MATATELINGA, T.Tinggi : R alias Ambek (41) warga Dusun XII Kampung Langau Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (sergai) terpaksa meringkuk di balik jeruji.
Ia dibekuk sat narkoba mapolres tebingtinggi karena kedapataan menyimpan 1,22 gram narkotika jenis sabu-sabu di bawah tempat tidurnya.
Kasat Narkoba Mapolpolres Tebingtinggi melalui kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP.Agus Arianto dalam siaran persnya membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial R alias Ambek warga desa paya lombang Kecamatan tebing Tinggi kabupaten Sergai dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu.
Tertangkapnya R alias Ambek setelah adanya informasi dari warga yang mengatakan kalau di duga pelaku R alias Ramli telah meresakan warga karena menjadikan rumahanya sebagai lokasi peredaran narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, personil sat Res narkoba langsung melakukan lidik dengan mendatangi lokasi rumah di duga pelaku R alias Ambek, hingga akhirnya berhasil menangkap R alias ambek berserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus plastik klip tansparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,22 gram, 25 plastik Klip tansparan kosong, 2 buah pipet plastik runcing, 1 unit handphone android merek OPPO dan uang tunai sebesar Rp. 120.000,-
[br]
Penangkapan terhadap R alias Ambek itu pada Selasa siang tanggal 21 Maret 2023 sekira pukul 14.30 wib di Dusun XII Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai tepatnya di kamar rumah pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, personil Sat Res narkoba mapolres Tebingtinggi ada melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik Klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu di bawah tempat tidur dan 1 bungkus plastik Klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dilemari kamar, 25 plastik klip transparan kosong, 2 buah pipet plastik runcing, 1 unit handphone android merek OPPO dan Uang tunai sebesar Rp. 120.000.
Itu semua di temukan di dalam kamar R alias Ambek, tepatanya di bawah tempat tidurnya R alias Ambek. Dan pada saat di tanya terkait barang bukti yang di temukan di dalam rumahnya tersebut, di duga pelaku R alias Ambek mengaku kalau semua barang bukti tersebut benar miliknyha.
“Dalam perkara ini pelaku Ramli alias Ambek telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas kasi humas menutup.(bas)