MATATELINGA, Aekkanopan : Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, melarang seluruh kegiatan hiburan malam selama sebulan penuh, di hotel, club malam dan cafe dan tempat umum lainnya.Larangan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Labuhanbatu Utara, Hendri Yanto Sitorus SE MM, nomor : 331.1/482/Satpol.PP/2023.Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Labuhanbatu Utara, drs Sugeng, membenarkan larangan beroperasinya seluruh tempat-tempat hiburan malam."Benar bang seluruh tempat hiburan malam dilarang beroperasi, selama sebulan penuh di Ramadhan 1444 H ini", ucap Sugeng yang dihubungi
matatelinga.com, Jumat (24/3/2023) siang.Katanya, menyambut dan menghormati umat Islam melaksanakan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan, pemeruntah kapaten ini menghimbau pemilik, pengusaha hotel, club malam, cafe, agar tidak melaksanakan kegiatan hiburan dan tidak menyediakan minuman beralkohol, serta wanita penghibur.Himbauan lainnya, ditujukan kepada pengusaha, pemilik rumah makan, atau warung makan agar menutup etalase tempat makanannya menggunakan tirai, sehingga tidak terlihat secara mencolok disiang hari.Selanjutnya, kepada pemilik warung, oakter tuak, kata Sugeng, pemerintah kabupaten ini menghimbau, agar tidak melakukan aktufitas atau tidak melakukan layanan minum ditempat usaha, selama bulan suci Ranadhan.Khusus kepada pemilik, pengusaha hiburan anak, wagana anak, tambahnya, pemerintah kabupaten menghimbau, tidak melaksanakan kegiatan usahanya pada malam hari.[br]Sementara, untuk seluruh lapisan masyarakat, menurut kepala dinas informatkka dan komunikasi Labuhanbatu Utara ini, pemerintah kabupaten menghimbau, agar tidak membuat, menyimpan, menjual, dan menyalakan kemvang api, petasan dan sejenisnya, selama bulan suci Ramadhan 1444 H.Kepada pedagang takjil berbuka puasa, kata Sugeng, dalam surat edaran itu, bupati menghimbau agar tidak melaksanakan atifitas jual beli, ditempat yang dapat mengganggu kelancaran arus lalulintas dan menyediakan tempat pembusngan sampah mading-masinf.Sugeng menjelaskan, apabila himbauan ini tidak diindahkan semua pihak terkait, maka petugas Satuan Polisi Pamongpraja akan mengambil tindakan tegas untuk menertbkannya."Dalam surat edaran ini, para camat, kepala desa dan lurah, diminta untuk menindak lanjuti dan menyampaikan surat edaran ini kepada semua pihak terkait", kata Sugeng dalam pernyataannya, berkaitan dengan surat edaran Bupati Labuhanbatu Utara. (yasmir)