Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Fraksi Partai Golkar : Saatnya Pemkab Madina Cabut IUP PT Rendi

Fraksi Partai Golkar : Saatnya Pemkab Madina Cabut IUP PT Rendi

- Senin, 27 Maret 2023 15:00 WIB
Matatelinga.com
Fraksi partai berlambang pohon beringin menyikapi aksi unjuk rasa warga Desa Singkuang I yang telah berlangsung tujuh hari sejak Senin (20/3) 
MATATELINGA, Madina : Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menilai sudah saatnya Pemkab Madina mencabut izin usaha perkebunan PT Rendi Permata Raya yang beroperasi di Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis.

Hal itu disampaikan fraksi partai berlambang pohon beringin menyikapi aksi unjuk rasa warga Desa Singkuang I yang telah berlangsung tujuh hari sejak Senin (20/3) lalu dan rapat Forkopimda yang terkesan tidak menghasilkan apa-apa.

seperti dilansir HayuaraNet, Minggu (26/3), Fraksi Golkar melihat permasalahan pembangunan kebun plasma yang tak kunjung selesai sudah tidak masuk akal. Terlebih, kewajiban membangun kebun plasma oleh PT Rendi melekat dalam HGU bukan menuruti permintaan perusahaan yang terus mencoba mencari alasan lain berupa lahan di luar HGU.

Dalam pandangan Fraksi Partai Golkar, perundingan dan mediasi yang berkali-kali dilaksanakan tak pernah berpihak pada konstitusi dan rakyat. Hal ini menunjukkan pihak-pihak yang terlibat dalam perundingan itu sangat lemah di hadapan PT Rendi.

“Sikap yang ditunjukkan dengan marah-marah kepada masyarakat adalah bentuk sikap ‘Tuan’ dari rakyat, bukan sikap daulat rakyat yang sesungguhnya,” demikian dalam rilis pers tersebut.

Fraksi Golkar juga menyesalkan sikap bupati dalam rapat yang berlangsung di aula Kantor Bupati Madina pada Jumat (24/3) itu. Maka dari itu, atas nama daulat rakyat, Fraksi Golkar memberi kesempatan kepada Pemkab Madina untuk menunjukkan sikap sesungguhnya sebagai pelayan rakyat dengan menghadirkan kebijakan yang pro terhadap masyarakat Desa Singkuang I.

“Agar pemerintah segera menggunakan haknya mencabut IUP PT Rendi,” sebagaimana disampaikan dalam rilis.

Fraksi Golkar meminta pemerintah menggunakan hati nurani dan melihat cobaan berat yang harus dihadapi masyarakat di bulan suci Ramadan ini. Para pejabat yang terlibat perlu juga membayangkan jika seandainya ibu-ibu yang tadarusan di tengah aksi adalah ibu sendiri.

[br]

Kemudian, ada baiknya pemerintah berpikir dan membayangkan jika seandainya warga yang salat Tarawih di tengah gelap gulita itu adalah keluarga, ayah, atau saudara sendiri. Dengan membayangkan hal tersebut, apakah masih akan terlintas dalam benak untuk terus-menerus menimbang, padahal solusi terbuka lebar di hadapan pemerintah, yakni ujung pena yang dalam waktu sekejap bisa mencabut izin PT Rendi.

Patut diketahui, masyarakat Singkuang I sejak Senin (20/3) lalu melakukan unjuk rasa di depan kantor PT Rendi. Dalam tuntutannya, masyarakat meminta perusahaan segera merealisasikan kebun plasma sesuai peraturan perundang-undangan.

Perusahaan Perkebunan yang mendapat izin untuk budidaya wajib membangun kebun masyarakat (plasma) seluas 20 persen dari luas lahan. Jika selama tiga tahun tidak melaksanakannya, maka akan dicabut perizinannya.

Demikian aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. PP yang terdiri atas 237 Pasal ini merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UCK) yang ditetapkan Presiden Joko Widodo tertanggal 2 Februari 2021.(Asril)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Kades Singengu Julu Terbukti Terlibat PETI, Bupati dan Kapolres Madina Didesak Bertindak Tegas

Berita Sumut

Atas Arahan Gubernur Bobby Nasution, Pemprov Sumut Lanjutkan Penertiban Tambang Ilegal di Sungai Batang Gadis

Berita Sumut

Akhirnya PTN Medan Vonis Bandar Narkoba 10 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar

Berita Sumut

Sesuai Arahan Gubernur Bobby Nasution, Tim Terpadu Tindak Tegas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kotanopan

Berita Sumut

H. Abdi Faisal Nasution Terpilih Aklamasi Pimpin Formatur DPC PPP Madina

Berita Sumut

Polres Tapteng Bongkar Sindikat Sabu