MATATELINGA,Panyabungan : Perseteruan Antara PT.Rendi Permata Raya dengan Koperasi HSB Singkuang 1 Kecamatan Muara Batang Gadis adalah adanya perbedaan IUP 4350 Hektar dan HGU Inti 3741 Hektare, Berarti ada sekitar 609 Ha Sisa IUP yang tidak masuk lahan inti Tidak di HGU kan, siapa yang menguasai yang 609 Ha sisa dari IUP 4350 Ha.Hal ini dkungkapkan Presiden Ikatan Pemuda Mandailing terkait polemik 609 Ha yang menjadi Tranding topik media sosial sebagai "Skandal" Agraria PT. RPR saat ini sebagai Sisa IUP PT. RPR Seharusnya inilah yang harus diberikan kepada masyarakat Singkuang 1 Koperasi HSB,Tinggal ketegasan Pemerintah Daerah Kab. Madina terhadap perusahaan agar mereka memberikan lahan itu menjadi Plasma Koperasi HSB.Supaya masalah ini tidak melebar panjang dan masyarakat saat ini yang bertahan melakukakan demontrasi disaat Puasa ke 6 hari ini sudah hampir 10 hari di muka Gerbang kantor PT. RPR kasihanlah pak Bupati banyak yang sudah jatuh sakit, orang tua dan anak - anak juga yang ikut, Pak Polisi yang jaga juga kasihan sebagai pengawal ucapnya.(Asril)