MATATELINGA, Tebingtinggi: PS (41) warga Jalan Langsat, lingkungan V Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi terpaksa harus menginap di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Tebingtinggi. Adalah Itu setelah dirinya di giring personil Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi menuju Polres Tebingtinggi pada Jum’at malam (24/03/2023) sekira pukul 22.00 Wib kemarin dalam perkara perjudian jenis Togel dan KIM.
Di duga pelaku di tangkap personil sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi setelah adanya laporan dari warga yang menyebutkan kalau di duga telah membuka perjudian jenis Togel maupun KIM, dengan menggunakan teras depan rumahnya sebagai lokasi perjudian tersebut.
Akan laporan tersebut, Personil Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi berdasarkan perintah kasat Reskrim langsung melakukan lidik hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis Togel KIM, pada Jumat malam tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB dari teras depan rumahnya.
BACA JUGA:Lima Kapolres dan Empat PJU Polda Sumut Diganti
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam siaran persnya Selasa (28/03/2023) malam mengatakan bahwa pelaku berinisial PS (41) ini ditangkap di teras rumahnya di Jalan Ahmad Bilal Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Dimana dalam penangkapan tersebut, personil Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit I Ipda Dhimas Abie Thoyib S.Tr.K dan Katim Opsnal Aiptu Wismar Simanjuntak.
Selanjutnya memboyong pelaku yang juga tinggal dan beralamat di Jalan Langsat Lingkungan V Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota Kota Tebing Tinggi beserta seluruh barang bukti ke Polres Tebingtinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai hasil permainan judi sebesar Rp.413.000, 1 unit HP Oppo warna rose gold, 2 blok notice berisi nomor rekapan, 1 buku bon hutang pemasangan judi Kim, 1 buku pemasangan judi Kim, 1 buku tafsir mimpi, 4 lembar kertas rekapan angka keluar judi Kim serta 1 unit HP Nokia warna hitam.
“Dalam perkara ini, di duga pelaku telah melangggar Pasal 303 KUHPidana,” jelas Agus Arianto menutup siaran persnya.(bas)