MATATELINGA, T.Tinggi : Zakwan Saragih alias Iwan (23), seorang pengangguran harus meringkuk di sel tahanan.
Warga Jalan Jend. Ahmad Yani Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara inimenggondol berupa perhiasan emas seberat 94 gram, uang tunai sebanyak Rp 16 juta dan dua unit HP milik warga Jalan RS Umum No. 43/45 Kelurhan Pasar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kota - Kota Tebing Tinggi, pada Sabtu dinihari (18/03) kemarin.
Karena kelihaian personil sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi dalam menyelidiki kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor:LP/B/148/III/2023/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 Maret 2023, akhirnya pelakunya berhasil di tangkap pada Rabu sore (29/03) sekira pukul 16.30 Wib.
Dialah Zakwan Saragi alias Iwan warga kabupaten Batubara yang kini harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Tebingtinggi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
[br]
Hal inilah yang di katakan Kasatreskrim Mapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas, AKP.Agus Arianto dalam siaran persnya pada kamis siang (30/03) di Mapolres Tebingtinggi.
Adapun kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 06.30 wib saat saksi Rohanida Marbun membangunkan Evi Novita (49) selaku pelapor dalam perkara ini, warga Jalan RS Umum No. 43/45 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi pelapor dan berkata “buk ada lihat hp vivo ku” lalu pelapor menjawab “aku tidak ada melihat” kemudian saksi Rohanida Marbun berkata kembali “jendela kamar nenek kok terbuka apa ibu ada membukanya” lalu pelapor menjawab “tidak ada saya buka” kemudian pelapor berkata “hp ku pun yang oppo a54 juga tidak ada”.
Kemudian pelapor bersama saksi Rohanida Marbun turun ke lantai 1 dan melihat laci tempat uang dagangan sudah terbuka dan barang-barang yang ada dalam laci tersebut berupa uang tunai sebesar Rp 16.000.000,-.
Selain uang juga hilang perhiasan berupa Rantai emas putih besarta mainan seberat 30 gram, rantai papan emas seberat 10 gram, cincin emas seberat 15 gram, gelang emas seberat 25 gram, anting emas seberat 5 gram, rantai emas model merica 5 gram, berlian lama dan anting, cincin emas putih 2 gram, mainan rantai emas 2 gram, yang di perkirakan harga emas keseluruhanya beserta berlian sebesar Rp 100.000.0000, dan pelapor tidak tahu siapa yang mengambilnya.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar rp 120.000.000, yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolres Tebingtinggi.
[br]
Berdasarkan laporan dari korban, sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi pada Rabu sore (29/03) sekira pukul 16.30 wib Tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi yang dipimpin oleh Kanit I Resum Ipda.Dimas Abie Thoyib S.Trk dan Katim Aiptu W.Simanjuntak melakukan penyelidikan terkait tindak pidana Pencurian yang di lakukan oleh pelaku.
Kemudian setelah tim melakukan penyelidikan tim mengamankan 1 orang pelaku an Zakwan Saragi alias Iwan beserta barang bukti berupa 1 Unit Handpone Redmi A1 warna Hitam dengan Nomor Imei 1: 869724061926528 dan Imei 2: 869724061926536 beserta kotak.
Uang tunai sebesar Rp. 450.000 dengan Rincian Uang Pecahan Rp. 100.000,- Uang Pecahan Rp. 50.000, 1 buah tas warna abu-abu bertuliskan JINGPINBAG, 1 Buah Panci warna hijau, 1 Set belender warna hijau, 1 buah celana panjang warna abu abu merk blackman di Dusun I Simpang Pringgan Desa Kebun Sayur Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di dalam Kos Pelaku tersebut Kemudian tim membawa pelaku ke Mapolres Tebingtinggi.
“Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dalam perkara ini pelaku di jerat melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e , 4e dan 5e dari KUHPidana, dengan ancaman kurangan penjara selama 7 tahun,” jelas kasi Humas menutup.(bas)