MATATELINGA, T.Tinggi : HA alias Gondrong (36) warga Jalan Ir.H.Djuanda Lingkungan II Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan.
Ia dibekuk Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi, setelah kedapatan menggenggam narkotika jenis shabu sebanyak 6 paket kecil dengan berat 1,18 gram.
Penangkapan terhadap dirinya itu terjadi pada Rabu dinihari (29/03) sekira pukul 01.00 wib di Jalan Ir.H.Djuanda Lingkungan II Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, saat pelaku sedang asyik menunggu pembeli.
Hal inilah yang di jelaskan Kasat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas, AKP.Agus Arianto dalam siaran persnya, Kamis siang (29/03/2023) di Mapolres Tebingtinggi.
BACA JUGA:Bobol Rumah Orang, Zakwan Gasak Emas dan HP
Adapaun awal dari tertangkapanya pelaku HA alias Gondrong berawal dari adanya informasi dari warga Lingkungan II Kelurahan karya jaya Kecamatan rambutan Kota Tebingtinggi yang merasa curiga terhadap pelaku, karena kerap kali menjadikan lokasi tersebut sebagai lokasi transaksi narkotika.
[br]
Selanjutnya warga melaporkan hal tersebut kepada pihak Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi berikut ciri-ciri orangnya.
Dan berbekal informasi serta data dan ciri dari pelaku, kasat Res Narkoba mapolres Tebingtinggipun langsung menurunkan timnya guna di lakukan lidik terkait laporan warga tersebut.
Tepat pada hari Rabu dinihari tanggal 29 Maret 2023, sekira pukul 01.00 wib, saat personil Satresnarkoba Polres Tebingtinggi tiba di lokasi yang telah di informasi, ada melihat pelaku yang sesuai dengan identitas dan ciri-ciri sedang sedanmg seorang diri berada di pinggir jalan Ir.H.Djuanda Lingkungan II Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
Selanjutnya petugas yang sedang melakukan penyamaran (Undercover buy) mendatangi pelaku untuk berpura-pura membeli, dan pada saat pelaku memperlihatkan narkotika jenis sabu kepada petugas, kontan saja petugas langsung mengamankan pelaku.
[br]
Setelah itu petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku, saat itu petugas juga menemukan barang bukti berupa uang tunai berjumlah Rp. 65.000,- di temukan dalam kantong celana belakang sebelah kanan, dan 1 bungkus kotak rokok merk Club X warna putih yang berisi 6 bungkus plastik klip transparan kecil berisikan serbuk Kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 1,18 gram dan berat bersih (Netto) 0,64 gram yang di temukan di genggaman tangan kiri pelaku.
Saat di tanyakan petugas kepada pelaku tentang kepemilikan barang bukti di duga narkotika jenis sabu tersebut, pelakupun mengakui bahwa barang bukti di duga narkotika jenis sabu benar miliknya, selanjutnya membawa pelaku dan barang buti ke mako sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan dan pengembangan kasus.
“Dalam perkara ini, di duga pelaku berinisial HA telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bas)