Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Mantap...!! Polres Langkat Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan Ganja

Mantap...!! Polres Langkat Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan Ganja

Redaksi - Kamis, 30 Maret 2023 20:46 WIB
Matatelinga.com
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang dalam pers relisnya di Polres Langkat, Kamis (30/3/2023).

MATATELINGA, Langkat : Dua puluh kilogram Sabu dan 9,530 gram ganja berhasil digagalkan peredarannya oleh Polres Langkat di dua tempat dan waktu yang berbeda.

Ini diungkapkan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang dalam pers relisnya di Polres Langkat, Kamis (30/3/2023).

Menurut Kapolres Langkat yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto dan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra dan pejabat utama Polres Langkat lainnya. Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Jalan lintas Sumatera (jalinsum) tepatnya di Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura.

Kemudian Kasat Resnarkoba Polres Langkat memerintahkan anggota tim opsnal Unit I dan Unit II untuk menindaklanjutinya. Selanjutnya Selasa 21 Maret 2023 sekira pkl 06.00 Wib, personil Satnarkoba melakukan pemantauan di sekitar Jalinsum tersebut. Dan melihat satu unit mobil Avanza warna silver BK 1718 FD berhenti dipinggir jalan yang kemudian datang Sepeda motor Honda Vario warna putih BL 5939 FM yang dikendarai M. Yusuf Affan menghampiri mobil tersebut.

BACA JUGA:Polda Sumut Temukan 260 Balpres Pakaian Bekas

"Lalu terlihat dari dalam mobil tersebut dikeluarkan satu goni plastik yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu. Kemudian diserahkan kepada pengemudi Honda Vario tersebut," papar Faisal Rahmat.

[br]

Diungkapkan Kapolres Langkat, saat dilakukan penyergapan mobil Avanza tersebut melarikan diri, melaju kencang menuju ke arah Medan. Dan dikejar petugas, akhirnya mobil Avanza berhasil dihentikan di jembatan Tanjung Pura.

"Pengemudinya, Moh Zulfan AR langsung diamankan tim opsnal Satnarkoba bersama sebuah tas ransel warna hitam yang didalamnya terdapat sebungkus teh china merk Guar Yun Wang diduga berisi sabu," ungkap AKBP Faisal.

Barang bukti sabu tersebut didapat pengemudi Avanza tersebut dari seorang laki-laki yang bernama Abdullah (DPO) warga Alue Merah Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara untuk diedarkan di Sumatera Utara dan telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak 6 kali serta diketahui Bandar merupakan Warga Negara Malaysia dan masuk dalam Jaringan Internasional

Dan dari pengemudi sepeda motor Honda Vario petugas juga mendapati barang bukti 19 bungkus kemasan teh china merk Guar Yun Wang berisi diduga sabu dalam sebuah goni plastik. Kedua kurir sabu tersebut masing masing mendapat upah 1 Kilogram sabu seharga Rp.350 ribu dengan membawanya menggunakan mobi.

[br]

Sedangkan tersangka yang membawa sabu menggunakan sepeda motor mendapat upah sebesar Rp.3 juta per kilogram. Total upah sebesar Rp. 60 juta dan barang bukti narkotika jenis sabu berasal dari Aceh Utara.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat subs 112 ayat (2) UU RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp.1 milyar dan paling banyak Rp.10 milyar," ujar Kapolres Langkat.

[br]

Selanjutnya Kapolres Langkat juga memaparkan keberhasilan Polsek Pangkalan Brandan menggagalkan peredaran 9.530 gram daun ganja kering dari seorang kurir bernama Sofyan Syahreza (26) warga jalan Cempaka Lingk. Beringin Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan yang diupah sebesar Rp.1 juta.

Tersangka dibekuk Kapolsek Pangkalan Brandan bersama tim opsnal di Link. I Gg. Toba Keluraha Sei bilah, Babalan, pada hari Kamis t 23 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Ganja tersebut dibungkus dalam 10 bal plastik yang dilakban coklat, merupakan milik temannya yang bernama Fahrulrozi (DPO) warga Aceh yang tidak diketahui alamatnya dan Rahmat (DPO) warga Cempaka Kel. Brandan Timur Baru, Babalan. Ganja tersebut untuk diedarkan di wilayah Pangkalan Brandan.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Pura-Pura Berburu”, Polsek Babalan Ungkap Kasus Curanmor, Enam Unit Kendaraan Berhasil Diamankan

Berita Sumut

Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah

Berita Sumut

Sejak Januari - April, Sat Narkoba Amankan 87 Tersangka Dari 77 Kasus

Berita Sumut

Pengungkapan Sehari Polda Sumut Amankan 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja dari 5 Tersangka

Berita Sumut

Bisnis Haram Pria Ini Digulung Polisi

Berita Sumut

Tangani Kasus Viral Secara Humanis, Polres Langkat Raih Penghargaan Komnas PA