MATATELINGA, Binjai: Ajon Wilantara, Oknum Kadus di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang terancam kurungan penjara seumur hidup lantaran terbukti ikut serta dalam bisnis narkoba jenis sabu.Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Fauzi, dengan agenda mendengar dakwaan JPU, Elly Harahap, Rabu (29/3/2023), terdakwa awalnya menerima 3 paket sabu dari seorang pria yang bernama Boneng (DPO), di baraknya, Dusun II, Desa Tandamhilir I, Hamparanperak, Rabu (25/1/2023).Oleh terdakwa kemudian menyerahkan 3 paket sabu ini kepada Feri Mardika (berkas terpisah) dan Sigoy (DPO) untuk dijual di barak, Dusun II, Desa Tandamhilir I. Lalu pada Selasa (31/1/2023), Boneng kembali menyerahkan 10 paket sabu kepada terdakwa.
BACA JUGA:Pukat Trawl Bebas Beroperasi, Libatkan Ketua HNSI SibolgaSekitar pukul 19.30 WIB, Feri Mardika dan Sigoy datang untuk menyetorkan uang penjualan 3 paket sabu sebesar Rp4.250.000 kepada terdakwa. Usai setoran, terdakwa kembali memberikan sabu dari Boneng, kepada Feri Mardika untuk dijual lagi.Kemudian Rabu (1/2/2023) sore, terdakwa menyetorkan uang hasil jual sabu kepada Boneng. "Uang itu hasil penjualan 3 paket narkotika jenis sabu," bunyi dakwaan jaksa.[br]Sial datang kepada terdakwa, Jum'at (3/2/2023). Saat lagi mengendarai sepeda motor Honda CRF tanpa plat, terdakwa diberhentikan oleh tugas luar Satresnarkoba Polres Binjai di Pasar VII Cina, Dusun II, Hamparanperak, Jum'at (3/2/2023).Saat itu, terdakwa melihat Feri Mardika juga sudah diamankan. Tak banyak cerita, polisi langsung menginterogasi oknum kadus tersebut.Kepada polisi, terdakwa mengaku sabu miliknya berada di barak, Dusun II, Desa Tandamhilir I, Hamparanperak. Sesampainya di barak, terdakwa menunjukkan kepada polisi bahwa sabu miliknya disimpan di kamar mandi barak tersebut dan disita 7 paket sabu dengan berat bersih 34,80 gram."Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika subsidair 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," bunyi dakwaan jaksa.Sidang digelar secara daring. Majelis hakim dan JPU menjalani sidang dari PN Binjai.Sementara terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Binjai. Rabu pekan depan (5/4/2023), sidang kembali digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi. (dyk.p)