MATATELINGA, Deliserdang: Tolak keputusan PN Lubuk Pakam Dewan Pimpinan Daerah Horas Bangso Batak (DPD HBB) Provinsi Sumatera Utara bersama Gabungan Masyarakat Tani Gang Rasmi Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa melaksanakan aksi damai.Dalam hal ini masa menolak keras putusan Pengadilan Tinggi Negeri Lubuk Pakam Nomor: 83/PDT/G/2015/PN.LBP Jo Putusan Nomor :303/PTD/2017 PT.MDN,Jo Putusan Nomor: 2619/K/PDT/2021 terkait sengketa lahan 119 ha di Gang Rasmi Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Seratusan warga dengan menggunakan alat pengeras memblokir pintu masuk utama Mapolda Sumatera Utara, Kamis pagi (30/03/2023) sekira pukul 09.00 Wib.Dengan menggunakan berbagai peraga unjuk rasa seperti poster dan spanduk serta lengkap dengan seragam Horas Bangso Batak (HBB), mobil pick up yang di pergunakan dalam aksi unjuk rasa ini di parkirkan di depan pintu masuk Polda Sumut.
BACA JUGA:Gugatan Ditolak Pengadilan, OK Hendri dan Warga Dirikan Plank di HGU Bangun Sari.Pengunjuk rasa menduga terkait perkara yang saat ini mereka tidak mengetahuinya adanya oknum mafia tanah yang mencoba menguasai lahan kami,kami datang dan melakukan aksi unjuk rasa untuk mendapatkan ketidak adilan dalam putusan pengadilan tersebut.Ada pun putusan pengadilan yang menyebutkan,bahwa pemenang adalah Rasken Pinem.[br]"Dalam gugatan,kami selaku masyarakat yang selama ini telah menempati dan menguasai lahan tidak terlibat dalam proses persidangan,sehingga kita menolak eksekusi,karena masyarakat yang tinggal di lahan tersebut memiliki hak," ujar Ketua DPD HBB Sumut, Tomson M.Parapat,SH saat melakukan pendampingan Kelompok Tani tersebut.Mawar Boru Simamora juga mengatakan, kami selaku warga yang sebelumnya tenteram melakukan kegiatan perkonomiannya dengan kondisi perekonomian yang memprihatinkan kini justru di takuti dengan putusan pengadilan yang menetapkan pelaksanaan eksekusi lahan.[br]"Kami menilai ada mafia tanah yang bermain di sini,kami mohon pak Kapolda Sumut, Irjen Pol l.Drs.RZ. Panca Putra Simanjuntak, MSi, Bapak Presiden Ir.Joko Widodo untuk melihat persoalan ini, kami masyarakat Gang Rasmi juga butuh keadilan," ujarnya menggunakan pengeras suara."Kami berterima kasih kepada pihak Polda Sumatera Utara, yang telah menerima aspirasi kami. Kita akan lanjutkan ke PN Lubuk Pakam," ujar Tomson M.Parapat,SH dalam aksi yang juga hadir Ketua Umum DPP HBB,Lamsiang Sitompul,SH.,MH. Kemudian Kelompok Tani Gang Rasmi tersebut secara tertib meninggalkan Mapolda Sumatera Utara menuju PN Lubuk Pakam.Setelah melaksanakan orasi massa lanjut ke PN Lubuk Pakam dan di kawal oleh aparat kepolisian,Tomson M.Parapat SH, bersama koordinator lapangan aksi Pandapotan Sinurat dan Joni Sitorus menyerahkan pernyataan ke Polda Sumatera Utara dan di terima oleh pihak Polda Sumatera Utara.Ada pun aksi demo atau unjuk rasa yang di lakukan warga Desa Bangun Sari berjumlah sekitar 200 massa turun ke Polda Sumatera Utara dalam menyampaikan aspirasi dan hak sebagai Kelompok Tani yang di kuasai oleh mafia tanah Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.[br]Kemudian, massa melanjutkan kembali aksi unjuk rasa di PN Lubuk Pakam sebagai lembaga yang telah menerbitkan keputusan yang di nilaimerugikan bahkan mengancam keselamatan warga Gang Rasmi Desa Bangun Sari,Kecamatan Tanjung Morawa,Kabupaten Deli Serdang."Mawar Boru Simamora menyampaikan jika lahan yang kami kelola sebagai cocok tanam sekaligus tempat tinggal adalah milik Pemerintah yang mana di kelola oleh Kelompok Tani, pengunjuk rasa menduga ada ketidak adilan dalam putusan pengadilan tersebut, putusan pengadilan menyebutkan bahwa pemenang adalah Rasken Pinem.Dalam gugatan masyarakat yang selama ini telah menempati dan menguasai lahan tidak terlibat dalam proses persidangan. Sehingga kami menolak eksekusi, karena masyarakat yang tinggal di lahan tersebut memiliki hak," ujar Ketua DPD HBB Sumut, Tomson M. Parapat SH meneruskan ucapan Mawar saat melakukan pendampingan Kelompok Tani di PN Lubuk Pakam.Kami selaku warga yang sebelumnya tenteram melakukan kegiatan perkonomiannya dengan kondisi perekonomian yang memprihatinkan kini justru di takuti dengan putusan pengadilan yang menetapkan pelaksanaan eksekusi lahan."Kami meminta dengan tegas agar pihak Polda Sumatera Utara segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam putusan tersebut, masyarakat sudah cukup sulit dalam menghadapi kondisi perekonomian saat ini, masyarakat semakin tidak nyaman saat ini, di takut-takuti di teror oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ungkap Thomson menutup orasi di PN Lubuk Pakam. (Syamsir)