Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Bandar Narkoba Dari Desa Teluk Pulai Dalam Diciduk Polres Labuhanbatu

Bandar Narkoba Dari Desa Teluk Pulai Dalam Diciduk Polres Labuhanbatu

Yasmir - Jumat, 31 Maret 2023 07:34 WIB
Matatelinga.com
Ini dia sosok tersangka bandar dan anģgotanya, yang ditangkap personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, dari Desa Teluk Pulai Dalam.
MATATELINGA, Teluk Pulai Dalam : Beredar pesan melalui vidio di aplikasi WhatsApp, di Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, marak beredar narkoba jenis sabu. Menyikapi pesan vidio tersebut, Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, langsung bertindak cepat.

Hal ini disampaikanKapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Roberto P Sianturi SH, terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Kamis (30/3/2023).Berbekal pesan vidio itu, katanya, personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka. "Keduanya, masing-masing berinisial STO (20 tahun), warga Pasar 7 dan TS (48 tahun), warga Pasar 1 Dusun Binaan, Desa Teluk Pule Dalam, Kecamatan Kualuh Hilir", ucap Kasat Narkoba seperti siaran pers yang disampaikan Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Arwin kepadamatatelinga.com, Kamis (30/3/2023) malam.

[br]

Kedua tersangka, ditangkapBerbekal informasi itu, personil Sat Res Narkoba Polres Labuhabatu, Selasa (28/3/2023), bergerak kelokasi dimaksud, untuk melakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga, sebagai penjual ataupun pengedar narkotika jenis sabu di lokasi tersebut, hingga malam hari.

"Akhirnya sekitar pukul 22.00 WIB malam, personil Sat Res Narkoba, menangkap 1 (satu ) orang laki laki dewasa, inisial STO didepan halaman rumah bandar, berikut ditemukan barang bukti 1 ( satu ) bungkus plastik tembus pandang, diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,28 gram netto dan 1 ( satu ) unit handphone Vivo warna silver,", ucapnya.Selanjutnya, petugas mengembangkan kepada STO, terkait asal usul narkotika jenis sabu tersebut. STO menerangkan, narkotika jenis sabu di peroleh dari seorang laki laki, sebagai bandar inisial TS alias Ateng, untuk diperjualkan.Menurut pengakuan STO, dia merupakan anggota kerja TS alias Ateng, untuk menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu dilokasi tersebut.Dijelaskan Kasat, tidak mau kehilangan buruannya, petugas Sat Res narkoba, langsung bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap TS aliass Ateng kedalam rumah bandar tersebut.Ketika melihat kedatangan petugas, TS alias Ateng berupaya melarikan diri. Namun karena kesigapan petugas, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Pasar 1 Dusun Binaan, Desa Teluk Pule Dalam, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.Dijelaskan lagi, dari dalam rumah pelaku petugas melakukan penggeledahan badan / pakaian dan di lokasi rumah, ditemukan barang bukti 12 ( dua belas ) bungkus plastik putih diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto : 22,54 gram/, 1 ( satu ) bungkus plastik klip berisi 25 (dua puluh lima) plastik klip kecil kosong, 1 ( satu ) buah timbangan, 2 ( dua ) buah sekop terbuat dari plastik, 1 (satu) unit handphone Nokia warna biru,1 ( satu ) botol warna putih dan 1 (satu) buah plastik asoy warna pink.

[br]

Selanjutnya hasil Interogasi, TS alias Ateng menerangkan, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki, inisial AI warga Tanjung Balai.

Kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke kantor Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk dilakukan proses hukum.Sementara dari keterangan Kasat Res Nqrkoba, seperti disampaikan Arwin, tersabgka STO, diancam melanggar pasal tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1), dan tersangka TS alias Ateng, dipersalahkan melanggar pasal tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud rumusan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (yasmir)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Warga Percut Sei Tuan Gagal Edarkan Sabu di Lubuk Pakam

Berita Sumut

Pulang dari Tanah Suci, Ketua PPIH Ingatkan Jemaah Kloter 07 Jaga dan Rawat Kemabruran Haji

Berita Sumut

Insan Pers Labuhanbatu Apresiasi, Kinerja Sat Res Narkoba Selama Berlangsungnya Operasi Antik Toba

Berita Sumut

Perangi Narkoba, Gubernur Bobby Nasution Kerahkan Patroli Gabungan di Asahan

Berita Sumut

Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba

Berita Sumut

Perangi Narkoba, Gubernur Bobby Nasution Kerahkan Patroli Gabungan di Asahan