Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kodim 0209 / LB Dan Polres Labuhanbatu Berkolaborasi, Empat Pengedar Dan Pemakai Narkoba Diringkus

Kodim 0209 / LB Dan Polres Labuhanbatu Berkolaborasi, Empat Pengedar Dan Pemakai Narkoba Diringkus

Yasmir - Jumat, 31 Maret 2023 23:24 WIB
Mtc/ist
Lokasi penangkapan empat tersangka pelaku tindak pidana narkoba, Rabu (29/03/2023)
MATATELINGA, Rantauprapat : Kodim 0209 / LB dan Polres Labuhanbatu berkolaborasi, 4 (empat) tersangka pengedar narkoba jenis sabu, berhasil diringkus dan diamankan, Rabu (29/03/2023).

Dikutip dari siaran pers Seksi Humas Polres Labuhanbatu, yang diterima matatelinga.com, Jum'at (31/03/2023) malam menyebutkan, Rabu (29/03/2023), sekira pukul 13.35 Wib,

Kanit Idik I Sat Res Narkoba, Iptu Eko Sanjaya SH menerima laporan dari anggota Kodim 0209/LB, akan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika jenis sabu di Lingkungan Bangunan, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.

Baca Juga:Orang Tua Almarhum Bripka AS Berikan Keterangan

Menerima informasi tersebut, Eko Sanjaya bersama team Oopsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu bersama-sama keTKP, dan melakukan koordinasi tentang penangkapan dan penanganan perkara tindak pidana penyalahguna narkoba tersebut.

Setelah berkoordinasi petugas TNI AD dari Kodim 0209 / LB dan personil Sat Res Narkoba, diamankan 4 (empat) orang laki-laki dewasa, masing-masing mengaku berinisial EP, MRN, IJ dan BS.

Pada pukul 16.30 Wib sore, personil Kodim 0209 / LB, menyerahkan ke-4 orang laki-laki dewasa tersebut, ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.

Bersama empat tersangka, turut pula antara lain diserahkan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,54 gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,96 gram netto.

[br]

Selain itu barang bukti lain yaitu, 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,05 gram netto, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) buah timbangan elektrik, dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp 1.662,000 (satu juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah).

Khusus untuk 2 (dua) orang laki-laki, yang berinisial IJ dan BS, ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti pada ke 2 (dua) nya.

Namun IJ dan BS, turut di amankan petugas, karena saat itu berada di lokasi penangkapan.

Selanjutnya, personil Sat Res Narkoba, menerima diduga pelaku inisial EP, dan MRN bersama barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

"Pada saat dilakukan proses penyidikan, benar pelaku berinisial EP, mengaku sebagai residivis tahun 2012, dan MRN (residivis tahun 2017).

Selain itu, keduanta mengakui, barang bukti yang diamankan milik EP dan MRN", ucap Eko Sanjaya, seperti disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Arwin. Selain itu katanya, EP dan MRN juga menerangkana, tidak ada hubungan dengan IJ dan BS.

Selain itu lanjut Eko, saat IJ dan BS diamankan, tidak ditemukan barang bukti narkotika. IJ dan BS turut diamankan, karena ada dilokasi penangkapan.

Dalam siaran pers Seksi Humas Polres Labuhanbatu disampaikan, Jumat (31/3/2023) sekira pukul 14.00 Wib, dilakukan gelar perkara dengan mengundang pengawas internal dan pihak Kodim 0209 / LB, di ruangan gelar Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.

[br]

Adapun hasil kesimpulan gelar perkara, terhadap EP, dan MRN, dinyatakan diduga telah melakukan tibdak pidana, sesuai pasal 184 KUHAP. Keduanta telah cukup bukti melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, dan berkas perkara dikirim ke JPU ( jaksa penuntut umum ).

Sedangkan terhadap IJ dan BS, tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu. Namun saat dilakukan test urine, IJ dan BS positif mengandung zat methamfetamina. IJ dan BS akan diserahkan ke BNNK Labuhanbatu, untuk dilakukan asesment.

Dua pelaku lainnya, yaitu EP (residivis tahun 2012) dan MRN (residivis tahun 2017) dinyatakan melanggar pasal tindak pidana barkotika jenis sabu.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman, maksimal 20 tahun penjara. (yasmir)

Editor
: Rizky

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Operasi Antik Toba 2026 : Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Berita Sumut

Polres Tebingtinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika

Berita Sumut

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

Berita Sumut

Tiga Residivis Digulung Polisi

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Berita Sumut

Diciduk Petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Di Jalan Paindoan Rantauprapat