MATATELINGA, Toba: Banyaknya galian tanah dan batu tak berijin di wilayah Kabupaten Toba Sumatera Utara, membuat para aktifis bekerja maksimal dan menyoroti kinerja lingkungan hidup dan kepolisian Polres Toba. Ada tiga LSM yang menyoroti maraknya galian C ilgal seperti LSM Toba, LSM Tamperak dan NGO Sumatera Forest.
"Polres dan Pemkab Toba jangan lepas tangan atau cuci tangan terkait aktivitas galian C ilegal yg terus marak di Kabupaten Toba, selain jelas-jelas melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perpres No. 55 Tahun 2022 merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 itu sendiri, jadi jangan bicara ijinnya ada di provinsi ada di pusat. Pemerintah pusat sampai pemerintahan di daerah tetap namanya pemerintahan yang harus turut serta menegakkan aturan" ungkap Rinaldi Hutajulu NGO Sumatera Forest.
Usai disoroti beberapa kali melalui media sosial, galian tersebut langsung tutup tidak beroperasi dan beberapa alat beratpun menghilang dari lokasi.Polres Toba juga sudah pernah melakukan penangkapan di Kecamatan Uluan dan tidak ada lagi beroperasi.Hal inilah yang selalu jadi masalah karena galian C tanpa ijin masih sering beroperasi dan seperti main petak umpat, hingga para aktifis menyoroti kinerja Polres Toba dan dinas lingkungan hidup.[br]Dinas lingkungan hidup hingga saat ini masih memiliki data 16 perusahaan yang memiliki ijin dan dari 16 perusahaan tersebut ada yang tidak aktif lagi karena ijin selama 5 tahun habis masa berlakunya. Berikut data perusahaan dari dinas lingkungan hidup:1DONNI SITORUS,PENAMBANGAN BATULumban Batu, Lintong JuluLumban Julu671/323/BPPTSU/2/XI.1b/VIII/201605 August 20165 tahun2PT. SARTONIA AGUNG,BATU GUNUNG QUARRY BESARParsoburan BaratHabinsaran520.33/382/BPPTSU/2/XI.1b/VIII/201602 September 20165 tahun3CV. GRACE,KERIKIL BERPASIR ALAMI (SIRTU)Aekualuh, Siantarasa,Nassau.671/20/DPMPPTSPSU/2/XI.1b/III/201719 January 20175 tahun4CV. DION SARANA UTAMAPENAMBANGAN BATUSihiongBonatua Lunasi671/140/DPMPPTSP/5/XI.1b/III/201707 March 20175 tahun5CV. INDONESIA SAKTIBATU GUNUNG QUARRY BESARSiantarasa Nassau671/376/DPMPPTSP/5/XI.1b/VI/201719 June 20175 tahun6KANDEPER PANJAITANTANAH URUGLobu Jior, Meranti TimurPP. Meranti540/104/DISPMPPTSP/5/XI.Ib/I/201925 January 20195 tahun7CV. GOTABATU GUNUNG QUARRY BESARTangga Batu IParmaksian540/134/DISPMPPTSP/5/XI.IB/I/201931 January 20195 tahun8CV. GRACEBATU GUNUNG QUARRY BESARLumban Rau UtaraNassau571/135/DISPMPPTSP/XI.Ib/I/201923 October 20205 tahun9CV. MAHAKAMBATU GUNUNG QUARRY BESARSipange, Cinta DamaiNassau540/276/DISPMPPTSP/5/XI.I.B/III/201901 March 20195 tahun10JONGOR ARUANTANAH URUGSinar SabunganBonatua Lunasi540/411/DISPMPPTSP/5/XI.Ib/IV/201919 March 20195 tahun11CV. PARASELLA JAYA UTAMATANAH URUGSinta DameSilaen540/552/DISPMPPTSP/XI.1B/IV/201912 April 20195 tahun12PT. RIMBA MEGA TAHARABATU GUNUNG QUARRY BESARDusun Pagaran, Lumban RuhapHabinsaran540/597/DISPMPPTSP/5/X.1.b/V/201903 May 20195 tahun13CV. VALERIANKERIKIL BERPASIR ALAMI (SIRTU)Lumban Rau TimurNassau540/1294/DISPMPPTSP/5/X.1.b/VIII/201913 August 20195 tahun14CV. INDORIS SAKTITANAH URUGLumban Rau TimurNassau540/1976/DISPMPPTSP/5/X.1.b/201911 November 20195 tahun15.CV. BYPASS ANUGERAHBATU GUNUNG QUARRY BESARSiantar SigordangSiantar Narumonda1431/1/IUP/PMDN/202111 November 20215 tahun16.PT. MORGANBATU GUNUNG QUARRY BESARSibideSilaen1509/1/IUP/PMDN/202117 November 20215 tahun.
[br]
Beberapa kegiatan penambangan tanpa ijin bisa dikenakan Polisi seperti UU No 4 Tahun 2009 dan perubahannya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
"Polisi punya kewenangan menindak tambang ilegal. Polisi bisa nenangkap mereka seperti yang terjadi di Uluan dan tak muncul lagi. Sementara dari Lindup tak ada PPNS dan bagaimana bisa memBAP"? terang Lukman Siagian Kabid penataan dan peningkatan lingkungan hidup Kabupaten Toba.
Dinas lingkungan hidup bisa melakukan penindakan jika ada ijin usaha. Jika ada aduan masyarakat, mereka bisa menyoroti dan memeriksa dokumen terkait apa yang dilanggar. Tapi jika tak ada ijin, maka pihak terkait bisa menegur dan melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran dan bukan di dinas lingkungan hidup.
"Polisi yang paling berhak melakukan penindakan, penangkapan dan pemeriksaan jika ada galian tak berijin dan bukan dinas lingkungan hidup" lanjut Lukman Siagian di Balige, Senen, (3/4/2023).
Dinas lingkungan hidup Kabupaten Toba tidak bisa bertindak karena dasar hukumnya tidak. Sementara pihak yang mengeluarkan ijin berada di dinas pertambangan provinsi Sumatera Utara. MTC/Yin.