MATATELINGA, Sergai : sidang kasus gugatan perdata terhadap Tengku Nurhayati (64) cicit Sultan Deli pemilik surat Grand Sultan lahan 64 hektar di Dusun IV Desa Kotagaluh. atas gugatan Riza Bahar warga Dusun VII Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dari yayasan wakaf Darwissyah selaku penggugatDalam persidangan di PN Sei Rampah dengan agenda menyerahkan surat surat lengkap bukti kepemilikan dari pihak penggugat Riza Bahar Senin 3/4/2023.Meskipun hakim memberikan waktu kepada penggugat tambahan waktu satu pekan untuk melengkapi berkas kepemilikan yang asli, akan tetapi surat yang diberikan oleh pihak penggugat kepada hakim pada sidang lanjutan tetap foto copy.Selesai persidangan saat dikonfirmasi antara Tarigan selaku kuasa hukum tergugat Tengku Nurhayati Senin 3/4/23 di PN Sei Rampah mengatakan semua berkas Meragukan semua bukti kepemilikan nya foto copy, surat keterangan Tanah yang di keluarkan Desa Kota Galuh tahun' 2006 tidak bernomor dan diduga palsu ungkap antara.Sambung antara saya sudah mendatangi kantor desa kota Galuh untuk mencari tau keabsahan SKT desa tersebut, saya tidak jumpa Kades, tetapi sekdes desa'kota Galuh bermarga Siahaan mengatakan "saya tidak tahu tentang arsip , register SKT tersebut nanti saya sampaikan ke kades karna sejak saya serah terima tahun 2020 tidak ada serah terima arsip hanya formalitas dengan menyerahkan map kosong ungkap sekdes Kamis 30/3/2023[br]"Sidang dilanjut pekan depan Senin (10/4/23 mendatang. hakim anggota Ekho Pratama di dampingi B.Karlina ketua majelis hakim Erita Harefa.Diberitakan yang menjadi dasar gugatan bahwa perlawan mengaku pemilik atau pihak yang berhak atas sebidang tanah di Dusun IV Desa Kota Galuh dengan luas 47.118 M2 dulu Kabupaten Deli Serdang. Utara berbatas dengan tali air satu sekarang dikenal tali air satu Muhammad Imam YunusSebelah selatan berbatas Pasar Nardjil (dulu) sekarang dikenal dengan Setia Budi.Sebelah timur berbatasan dengan sawah Sultan Serdang/sekarang ahli waris Sultan SerdangSebelah barat berbatas dengan Kampung Lalang (dulu) sekarang dengan Gultom Sutrisno dan Hutapea, Sebelumnya majelis hakim PN Sei Rampah mengabulkan gugatanperkara perdata Tengku Nurhayati melawan Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame pada Rabu (2/11/22) silam.(Fadhil)