MATATELINGA, Rantauprapat: Diduga tumpahan bekas oli mesin, akhir-akhir ini sering terlihat warga, mencemari aliran air Sungai Bilah, di sekitaran Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.Karena sifatnya berminyak, yang diduga sebagai tumpahan bekas oli mesin tersebut, membuatkualitas air sungai bilah pun menjadi menurun. Warna hitam pekat dari oli bekas juga membuat sungai tampak begitu suram dan kotor.Sayangnya, meski masyarakat sudah verulangkali menyuarakan hal ini, masih kerap terjadi pembuangan sampah B3 berasal dari oli bekas di sungai bilah, sehinggamencemari airdan perairan di sekitar sungai bilah, yang juga menjadi sumber air minum warga, dari Perusahaan Daerah Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Bina.Humas PT Siringo�"Ringo, Muhammad Yusri Effendi Nasution, yang dihubungi
matatelinga.com, Rabu (5/4/2023) siang mengatakan, yang diduga tumpahan bekas oli mesin itu, bukan berasal dari pabrik pengolahan minyak kelapa sawit, milik perusahaan itu."Insha Allah, bukan dari PKS PT Siringo-ringo, pak", ucap Yusri singkat.Sementara seorang warga, Syaiful Bahri, yang mengunggah vidio kondisi air sungai bilah di akun media sosialnya menyebutkan, berubahnya warna sebagian air sungai bilah, diduga limbah bekas tumpahan oli mesin."Vidio itu, baru saja saya ambil pagi tadi. Kelihatannya, seperti tumpahan bekas oli mesin, bang", ucap Syaiful yang dihubungi media online ini, Rabu (5/4/2023).Hingga saat ini, belum ada pihak-pihak terkait, yang merasa bertanggung jawab, terhadap dugaan terjadinya pencemaran air sungai bilah. Meski kondisi air sungai bilah, yang membelah Kota Rantauprapat, membuat warga resah.Menurut si pengunggah vidio di media dosial, kondisi air dibaliran Sungai Bilah terkini itu, diambilnya dari salah satu jembatan ditempat ini.Dari pelacakan yang dilakukan, sepanjang aliran Sungai Bilah mulai dari Kota Rantauprapat arah ke hulu, sebenarnya bukan hanya PKS PT Siringo-ringo saja yang ada ditempat ini.Tetapi ada puluhan pensmbang pasir yang melakukan kegiatan di sepanjang aluran sungai bilah.[br]Para penambang pasir yang melakukan penambangan, dengan sengaja memasukkan mesin penyedot pasir ke dalam air. Hal itu dilakukan untuk meredam suara bising, mengingat penambangan pasir yang mereka lakukan tak jauh dari permukiman masyarakat.Selain menggunakan mesin penambang pasir, para penambang ada pula melakukan pengerukan aliran sungai menggunakan alat berat seperti bekho, yang membutuhkan oli cukup banyak.Seperti diketahui, perbuatan yang menyebabkan pencemaran seperti itu, menyalahi aturan. Seperti yang tertulis pada undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada pasal 69 ayat 1.Dalam undang-undang itu, tetulis setiap hal yang dilakukan orang dan mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup, dan barang siapa yang melakukan hal tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, sesuai pasal 76 atat 2 yang terdiri dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan hingga pencabutan izin lingkungan. (yasmir)