MATATELINGA,Langkat: Polres Langkat kembali mengukir sejarah dengan menggalkan peredaran narkoba dan menyelamatkan puluhan jiwa dari penggunaan narkoba. Sebeleumnya menggalkan 20 Kg sabu dan kini narkotika jenis ganja di Dusun Harapan, Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dari tangan dua kurir jariangan narkoba.Masing masing kedua kurir jaringan narkotika tersebut berinisial AS (29) dan DR (28) warga Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, dengan barang bukti disita ganja kering sebanyak 105 ball didalam bungkus lakban berwarna kuning seberat 105.000 gramKapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH, MH pada saat konferensi pers, Senin (3/4/2023), menyebutkan, penangkapan berawal pada Kamis tanggal 30 Maret 2023, personel Polsek Tanjung Pura mendapat kabar ada mobil Daihatsu Xenia warna putih BL 1815 WT melintas dari Aceh menuju Kota Medan."Sempat terjadi kejar mengejar antar petugas dan pelaku sebelum diamankan.
BACA JUGA:Pelaksanaan Operasi Pekat Toba, Polres Siantar Tangani Penyakit MasyarakatDilakukan pengintaian dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai. Polisi akhirnya mengamankan terduga pelaku dan berhasil menyita ganja kering. Personel menemukan tiga goni plastik yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja kering.Ganja ini dibalut dengan solasiban warna kuning. Sempat memang terjadi kejar mengejar antara petugas dilapangan dan mobil akhirnya dapat dihentikan di Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat," ungkapnyaTak hanya bal ganja kering, jelas dia, personel juga menyita satu unit mobil Xenia Warna Putih, tiga buah goni, uang Rp 700 ribu, handphone merek Oppo A15S warna hitam, handphone warna biru, dua dompet warna coklat, satu kartu tol dan satu tas selempang warna hijau merek Hongyunda.Ganja dibawa dari Langsa dan akan diedarkan di wilayah Bandar Lampung.
BACA JUGA:Jaksa Masuk Sekolah MAN Sibolga, Ajak Siswa Mengenali Hukum dan Menjauhi HukumanBerdasarkan pengakuan kedua pelaku, bahwa narkotika jenis ganja kering yang dibawa berasal dari Kota Langsa dengan tujuan Kota Bandar Lampung. Berdasarkan arahan dari seseorang dan nanti disana ada yang akan mengambil ganja-ganja kering ini.Kedua pelaku mendapat upah Rp 40 juta, tetapi yang baru diterima kedua pelaku baru Rp 3 juta sebagai uang jalan. "Sisa upah akan diberikan pada saat barang bukti sampai ditujuan di Kota Bandar Lampung, dan nantinya akan akan diterima oleh seorang pria bernama Adul," sebut Kapolres.[br]"Kedua pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat, untuk selanjutnya kedua terduga akan diproses hukum lebih lanuut. Petugas juga tengah memintai keterangan pelaku untuk dikembangkan," sebutnya.Dari pengakuan kedua pelaku, jika aksi baru kali ini mereka lakukan. Hal ini dilakukan dengan alasan butuh biaya untuk persalinan istri dan untuk kebutuhan nikah.Jadi menurut keterangan pelaku DR, ia mengaku baru satu kali menjadi kurir. Karena ia sangat butuh dana untuk biaya persalinan istrinya yang dalam waktu dekat akan melahirkan."Sedangkan itu, pelaku AS juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir. "Kalau Agus dikarenakan, sangat membutuhkan dana untuk melaksanakan pernikahan yang akan dilaksanakan selesai lebaran," diakhir paparan narkoba tersebbut.