MATATELINGA, Rantauprapat : Kolaborasi TNI - Polri kembali membuahkan hasil. Personil Intel Kodim 0209 / LB dan Sat Res Narkoba Labuhanbatu, menangkap tersangka bandar narkoba jenis sabu, di Dusun Tanjung Makmur, Desa. Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu, Rabu (05/04/2023).Tersangka yang ditangkap itu, KAL alias Kamal. Tersangka ditangkap personil gabungan intel Kodim 0209/LB, dan Sat Res Narkoba Labuhanbatu, berawal informasi masyarakat kepada personil Kodim 0209/LB.Siaran pers Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Arwin, yang diterima matatelinga.com Kamis (06/04/2023) malam menyebutkan, koordinasi personil Intel Kodim 0209/LB dan petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu,
Baca Juga:Kapolres Siantar Gelar Hasi Oprasi Pekat Tahun 2023dilakukan untuk penyelidikan terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu, di Dusun Tanjung Makmur, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan.Katanya, Rabu (05/04/2023), sekira pukul 13.05 Wib, di Dusun Tanjung Makmur, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, personil gabungan berhasil mengamankan diduga pelaku atau bandar narkotika jenis sabu, inisial KAL alias Kamal.Selain mengamankan tersangka, berikut turut pula diamankan barang bukti berupa : 4 (empat) plastic klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 3,7 gram brutto, 1 (satu) timbangan elektrik.Kemudian lanjutnya, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kaca pirek, uang tunai sejumlah Rp. 1.630.000 (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah), 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah senter kepala, 1 (satu) buah tas warna hitam, dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo.[br]Menurut Arwin, KAL alias Kamal mendekam dalam sel tahanan sat narkoba Polres Labuhanbatu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.KAL alias Kamal, merupakan residivis tahun 2019 yang pernah di hukum penjara, mengakui barang bukti yang diamankan adalah miliknya.Selanjutnya, personil Sat Res Narkoba melakukan gelar perkara, Kamis (06/04/2023), mengundang pengawas internal dan pihak Kodim 0209/LB, di Ruangan Gelar Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.Hasil gelar perkara tersebut, dengan kesimpulan terhadap KAL alias Kamal, sesuai pasal 184 KUHAP, telah cukup bukti, melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, dan berkas perkara kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).Arwin menjelaskan, KAL alias Kamal dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (yasmir)