MATATELINGA, Rantauprapat : Gara-gara mencuri 1 (satu) unit telepon selular (ponsel), DF (25 tahun), warga Perumahan Padang Pasir, Rantau Selatan, Rantauprapat, diperkirakan bakal berlebaran dihari raya Idul Fithri 1444 H, dibalik terali besi rumah tahanan Polres Labuhanbatu.Pasalnya, DF dilaporkan Marlina, karyawan Elvi Laundry Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, ke Polres Labuhanbatu."Penangkapan DF, berawal dari laporan saksi korban Marlina, yang bekerja di toko laundry tersebut, terkait dirinya kehilangan ponsel miliknya", ucap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki SIK MH, melalui Kanit Resum, Ipda Ilhamsyah, kepada awak media, Jumat (7/4/2023) siang.Kata Ilhamsyah, dirinya bersama Kepala Tim Tekab, Aipda Indra Dani dan personil lainnya,mengetahui info dari lapangan langsung menuju lokasi rumah pelaku DF."Saat dilakukan penangkapan pelaku koperatif dan mengakui perbuatannya, saat ini pelaku masih kita amankan di polres labuhanbatu guna penyidikan lebih lanjut." tutupnya.(yasmir)