Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Terekam CCTV Dua Pelaku Curanmor Berhasil Di Bekuk

Terekam CCTV Dua Pelaku Curanmor Berhasil Di Bekuk

- Sabtu, 08 April 2023 20:08 WIB
matatelinga
Kedua pelaku pencurian sepeda motor yang terekam C

MATATELINGA, Tebingtinggi: Dua tersangka berinisial RK alias Oloy (26) dan ES alias Edi (27), keduanya warga Dusun I Tambak Rejo Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, yang terekam kamera pengintai CCTV saat sedang melakukan pencurian dua unit sepeda motor di Kota Tebingtinggi, kini harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolsek Padang Hilir.

Kedua pelaku curanmor ini berhasil di tangkap personil unit Reskrim Mapolsek Padang Hilir pada Sabtu dinihari (08/04/2023) sekira pukul 01.00 wib di lokasi yang berbeda, seperti halnya Oloy dirinya di tangkap di Teluk Mengkudu sedangkan tersangka Edi di tangkap di Dusun I Tambak Rejo Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Tertangkapnya kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini setelah seorang dari teman mereka Zulfan Lubis alias Ai warga yang sama berhasil di tangkap dalam perkara pemberatan secara bersama sama. Dari hasil pengakuan zulfan Lubis alias Ai la kalau pelaku curanmor tersebut di lakukan tidak sendirain melainkan bersama kedua temannya.

BACA JUGA:Satu Lagi Pencuri Uang Dan Emas Ratusan Gram

Hal inilah yang di jelaskan Kapolsek Padang Hilir AKP S. Sigalingging melalui Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP.Agus Arianto dalam siaran persnya, sabtu siang (08/04) di Mapolres Tebingtinggi.

Di jelaskan kasi Humas, kalau penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari adanya tindak pidana pencurain dua unit sepeda motor milik korban Wiwik (38) warga jalan Namad Damanik Lingkungan VI Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi yang terjadi pada hari senin dinihari tanggal 27 maret 2023 sekira pukul 03.00 wib kemarin.

[br]

Dimana dalam kejadian tersebut korban Wiwid harus mengalami kerugian sebesar Rp 35 Juta dalam bentuk barang berupa 2 sepeda motor terdiri dari 1 unit sepeda motor Merk Honda Vario BK 2676 NAS dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha RX-K BK 2120 GG.

Para pelaku berhasil menggondol 2 unit sepeda motor tersebut dengan cara masuk kedalam pekarangan rumah dengan cara membuka paksa gembok pintu garasi lalu mengambil 2 sepeda motor milik korban.

Akan kejadian tersebut, korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Padang Hilir sesuai dengan Laporan Polisi LP/05/III/2023/TT.Hilir Tgl 30 Maret 2023.

Berdasarkan LP tersebut Kapolsek padang Hilir AKP. Sulem Sigalingging bersama Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir, Ipda. Joni Juradi langsung memimpin lidik bersama tim opsnal unit Reskrim dan berhasil memangkap dua orang pelaku curanmor di lokasi yang berbeda.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, kedua pelaku telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 dari KUHPidana,”jelas kasi humas menutup.(bas)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Pemko T.Tinggi Galakkan Tanam Bawang Merah

Berita Sumut

Pemko T.Tinggi dan Bank Sumut Siap Luncurkan QRIS Dinamis

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Dari penginapan Losmen, Tiga Pria Menuju Sel Polres Tebingtinggi

Berita Sumut

Pemko Tebingtinggi Dan Tanjungbalai Jalin Kerja Sama, Perkuat Layanan Publik

Berita Sumut

Terekam CCTV Saat Bongkar Gudang Elektronik, 2 Pria Ini Tidur Di Sel