MATATELINGA, Aekkota Batu : Residivis kasus narkoba jenis sabu, SB alias Ipul, warga Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara kembali berulah. Sedikitnya, 74 gram narkoba jenis sabu, berhasil disita Unit Reskrim Polsek Nasembilan-sepuluh dari tangan tersangka."Petugas berhasil mengamankan tetangga beserta barang bukti, di Dusun Kampung Jawa, Desa Pulau Jantan, Kecamatan Nasembilan-sepuluh, Sabtu (08/04/2023), sekira pukul 10.00 Wib", ucap Kanit Reskrim Polsek Nasembilan-sepuluh, Iptu Gunawan Sinurat, Sabtu (08/04/2023) sore.Menurut Gunawan, narkoba jenis sabu itu, terkemas dalam 14 (empat belas) bungkus plastik klip ukuran sedang.
Baca Juga:Oknum Salah Satu Partai Sumut Tersangka,Kasus PenganiayaanSelain narkoba jenis sabu katanya, Tim Unit Reskrim Polsek Nasembilan-sepuluh, juga menyita barang bukti lainya, yakni1 (satu) unit timbangan elektrik, 7 (tujuh) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipa plastik berbentuk sekop.Termasuk pula uang tunai sebesar Rp. 6.020.000,- (enam juta dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit telepon selular (ponsel) merk OPPO berwarna hitam dan 1 (satu) buah tas sandang berwarna hijau.Menurut Gunawan, dari hasil interogasi terhadap tersangka, diketahui, kalau Syaiful merupakan pengedar sabu sejak setahun lalu."Tersangka merupskan residivis kasus narkoba jenis sabu, yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Rantauprapat sejak tahun 2016, dan bebas tahun 2020", jelasnya.[br]Disebutkannya, uang sebesar Rp 6.020.000 tersebut, uang tersangka dari hasil dari menjual sabu. Sedangkan sabu sebanyak 14 bungkus yang disita polisi, milik tersangka, dan akan dijual l tersangka.Lebih lanjut ungkap Gunawan, pada pukul 14.00 Wib, tim melakukan pengembangan mencari barang bukti sabu lain ke rumah tersangka di Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Merbau. Namun ditempat ini, tidak ada ditemukan narkoba.Selanjutnya, tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Nasembilan-sepuluh, untuk proses hukum lebih lanjut. (yasmir)