MATATELINGA, T.Tinggi : Sajali alias Jali (59) seorang lelaki tak tamat Sekolah Dasar (SD) warga Dusun Tempel Desa Damar urat Kecamatan Sipispis kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bakalan berlebaran di dalam penjara.
Dirinya ketangkap personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu-shabu seberat 1,99 gram dalam sebuah gubuk.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Sajali alias jali harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi sejak dirinya berhasil di tangkap pada Selasa dinihari (11/04) sekira pukul 01.30 wib di Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai, tepatnya di dalam sebuah gubuk.
Hal inilah yang di jelasan kasatres narkoba Mapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas, AKP.Agus Arianto dalam siaran Persnya, Rabu siang (12/04) di Mapolres Tebingtinggi.
Adi jelaskan Agus, bahwa penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama Sajali alias Jali ini berawal dari adanya keresahan warga Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai akan peredaran gelap narkoba di daerah pedesaan.
Sehingga membuat warga ketakutan kalau-kalau generasi muda di mulai dari tingkat anak, remaja hingga pemuda maupun pemudi di desa tersebut bisa rusak akibat terpengaruh akan narkoba.
Menyahuti hal tersebut, Kasatres Narkoba Mapolres Tebingtinggi langsung menurunkan timnya guna melakukan penyelidikan di lokasi yang telah di informasikan warga tersebut.
Dan tepat pada selasa dinihari tanggal 11 April 2023 sekira pukul 01.30 Wib, personil satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama Sajali alias Jali di dalam sebuah gubuk yang berada di Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai.
[br]
Dalam penangkapan tersebut petugas juga melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 1,99 gram dan berat bersih (Netto) 1,35 gram, 4 buah plastik klip transparan kosong, juga di temukan 1 buah plastik bekas makanan bertuliskan KUACI di duga sebagai tempat untuk menyimpan narkotija jenis shabu-shabu
Saat petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, di duga pelaku sajali alias jalipun mengakui kalau seluruh barang bukti yang di temukan tersebut benar miliknya, selanjutnya guna penyidikan lebih lanjut, sajali alias jali beserta barang bukti langsung di gelandang ke mako Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan dan pengembangan kasus.
“Dalam perkara ini, di duga tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”jelas kasi Humas sembari menutup siaran Persnya.(bas)