MATATELINGA, Deli Serdang :Pekerja bangunan yang sedang melaksanakan renovasi gedung di lantai dua sisi belakang RS.Grandmed yang berada di jalan Raya Medan - Lubuk Pakam Deli Serdang, saat mengerjakan pekerjaannya tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD), Kamis (13 April 2023).sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat (1) yang berbunyi pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja atau buruh ditempat kerja dan dalam ayat (2) juga menyatakan APD dimaksud pada ayat (1) harus sesuai denganTerdapat dua orang pekerja bangunan yang sedang melaksanan renovasi bangunan gedung RS .Grandmed yang berada di jalan Raya Medan - Lubuk Pakam Deli Serdang, terekam dalam gambar tidak mengenakan Alat Pengaman Diri (APD), sebagai mana dimaksud dalam peraturan Dinas Ketenaga kerjaan Standart Nasional Indonesia serta pada ayat ke (3) berbunyi APD dimaksud wajib diberikan oleh pengusaha secara cuma cuma dan digunakan saat pekerja atau buruh tersebut melaksanakan aktifitasnya.Pekerja atau buruh ya g tidak melaksanakan dan memakai APD seharusnya pihak pengusaha menghentikan aktifitasnya , hal tersebut demi keselamatan para pekerja atau buruh tersebut terlebih pekerja atau buruh dimaksud melakukan aktifitas pada ketinggian gedung tersebut.Sementara salah seorang security di RS.Grandmed yang enggan disebut jati dirinya juga mengatakan pekerja atau buruh tersebut saat melakukan pekerjaannya di ketinggian gedung tersebut sudah biasa tidak mengenakan APD sebagai mana peraturan dan perundang undangan Disnaker, dan pihak pengusaha pun cuek saja meski pekerjanya tanpa APD, pungkasnya (dieks,)