MATATELINGA, Pancurbatu : Lapas Kelas IIA Pancurbatu bersama Kanwil Kemenkumham Sumut, menggelar Simposium Nasional Menuju Paradigma Baru Pemidanaan di Indonesia, Kamis (13/04/2023) sekitar pukul 09.00 Wib bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Pancurbatu. Kegiatan tersebut dihadiri pejabat struktural serta para staf Lapas Pancurbatu.Pada kegiatan yang dimotori DitjenPas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) tersebut menghadirkan salah satu tokoh yang dianggap memiliki kapabilitas dalam hal pemidanaan yang dibutuhkan di Indonesia.Tokoh tersebut, Harkristuti Harkrisnowo yang merupakan, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia sekaligus anggota Komisi Hukum Nasional serta Arsul Sani anggota Komisi III DPR-RI.
Baca Juga:Robi Barus Sayangkan Aksi Begal Masih Marak Teror Warga MedanDalam kesempatan itu, Reynhard Silitonga selaku Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengatakan bahwa paradigma baru sistem pemidanaan di Indonesia haruslah berubah dari yang sebelumnya berorientasi retributif (balas dendam) menjadi korektif, restoratif, dan rehabilitatif.Hal ini dianggap perlu diubah dan diselaraskan dengan dinamika kehidupan bermasyarakat serta melihat UU Pemasyarakatan yang terbaru serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Juga selaku salah satu key note dalam simposium tersebut menyampaikan tiga fungsi pemidanaan seperti, alat pencegahan, alat untuk mempertahankan moral orang â€" orang yang patuh serta alat untuk mereformasi pelaku kejahatan.[br]Kalapas Kelas IIA Pancurbatu, Haposan Silalahi, SH kepada media menyebutkan bahwa dengan kegiatan tersebut mampu mengubah paradigma pemidanaan di Indonesia."Mudah-mudahan dengan apa yang dilakukan ini mampu mengubah paradigma baru pemidanaan di Indonesia. Juga ini juga diharapkan mampu merubah paradigma agar overkapasitas WBP dapat berkurang dengan beralihnya fungsi pemidanaan," ungkap Haposan. (Mtc/Edi)