MATATELINGA, Tebingtinggi : Dua pria pelaku pencurian jerjak besi di Pasar Gambir di Jalan Iskandar Muda kota Tebingtinggi, terpaksa di giring Polisi karena aksinya kepergok penjaga malam pasar tersebut.Itu terjadi pada Rabu malam tanggal 12 April 2023 sekira pukul 23.00 Wib, tepatnya di blok B Pasar Gambir Jalan Iskandar Muda Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam siaran Persnya, Kamis malam (13/04/2023) menyebutkan, kalau kedua pelaku tersebut berinisial Fe (35) warga Kelurahan Pasar Gambir Kota Tebingtinggi dan Pu (19) warga Jalan Thamrin Kota Tebingtinggi.
Baca Juga:Moses Simanjuntak Berharap Desa P2WKSS Desa Panindii Akan Alami Perubahan Lebih BaikDisebutkan, terungkapnya kasus pencurian tersebut bermula saat pelapor, M.Syafrizal selaku petugas penjaga malam di Kompleks Pasar Gambir, saat itu sedang melakukan tugasnya mengontrol lokasi Pasar tersebut.Dan sekira Pukul 22.30 Wib, saat saksi sedang melintas di Blok B, dirinya melihat kedua pelaku sedang mencuri jerjak besi yang berada di tangga Blok B dengan cara mencongkel menggunakan linggis.Melihat aksi kedua pelaku tersebut, Syafrizal langsung menghubungi Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi, polisi yang menerima laporan terseburut langsung turun ke lokasi kejadian dan mengamankan kedua pelaku.[br]“Dari pelaku turut diamankan barang Bukti berupa 9 keping papan, 1 buah gerbang/jerjak besi dan 1 buah Linggis. Dan akibat kejadian ini Pemerintah Kota Tebingtinggi memgalami kerugian sekitar Rp 8 juta,” jelas Agus Arianto.“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Satreskrim. Dan pelaku alan dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana. Ancaman Hukumannya 7 Tahun kurungan Penjara.” Sambung AKP Agus Arianto sembari menutup. (bas)