MATATELINGA, Humbahas : Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, SE disebut pihak pertama dan Kajari Humbahas Anthony SH selaku pihak kedua tandatangani kesepakatan bersama penanganan masalah bidang Hukum Perdata dan TUN (Tata Usaha Negara), Kamis (13/4) di Kantor Bupati Humbahas.Kesepakatan bersama ini untuk menangani bersama dalam hal penyelesaian masalah di bidang Hukum Persata dan TUN baik di luar maupun di dalam pengadilan. Meliputi pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum di bidang Perdata dan TUN. Kemudian pemberian pertimbangan hukum terhadap masalah Hukum Perdata dan TUN dan masalah-masalah hukum lainnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.Ruang lingkup kesepakatan bersama ini adalah penyelesaian masalah Hukum Perdata dan TUN meliputi pemberian bantuan hukum yaitu Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Hukum Perdata maupun TUN untuk mewakili pihak pertama berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik sebagai penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi. Pemberian bantuan hukum yaitu tugas JPN untuk memberikan pendapat hukum (legal Opinion/LO) atau pendampingan (legal assistance) di bidang Perdata dan TUN atas dasar permintaan pihak pertamaKemudian pemberian tindakan hukum lain yaitu tugas JPN untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara pihak pertama dengan Lembaga Negara, instansi pemerintah pusat/daerah/BUMN, BUMD di bidang Perdata dan TUN dengan tujuan untuk melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Penanganan permasalahan di bidang Hukum Perdata dan TUN meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan pemberian tindakan hukum lainnya oleh JPN.