Matatelinga - Medan, Direktur Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Dedy Irianto mengaku masih mendalami sejumlah kasus yang melibatkan Gunawan, tersangka penipuan yang sudah mereka tahan. Dalam perkembangan penyidikan, ditemukan dugaan praktik pemalsuan akta kematian dan pemalsuan surat tanah. Terkait kasus terakhir, Gunawan diduga bekerjasama dengan oknum pegawai BPN. "Berkas tersangka atas korban AL yang mengaku ditipu Rp 9,7 miliar juga menyangkut masalah tanah. Tersangka bekerjasama dengan oknum BPN Medan untuk menerbitkan sertifikat palsu. Selain itu, tersangka juga menggunakan surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bodong," jelasnya pada wartawan Rabu (10/9/2014) siang.Dikatakan, pihaknya juga sudah mendapat konfirmasi dengan pihak kesultanan, di areal tersebut tidak tidak pernah diterbitkan akta sultan, melainkan merupakan kepemilikan langsung kesultanan (konsesi). Atas dasar itu, pihaknya memastikan, alas hak yang digunakan tersangka adalah palsu(Ain/bro)