Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Sidang Pemalsuan Gugatan HGU PTPN2, Jaksa Minta Murachman Harus Diadili

Sidang Pemalsuan Gugatan HGU PTPN2, Jaksa Minta Murachman Harus Diadili

- Senin, 17 April 2023 21:21 WIB
Fadhil/matatelinga.com
Murachman diadili di PN Lubuk Pakam, Senin (17/04/2023)
MATATELINGA, Deliserdang : Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Oktavianus Sinaga dan Riki Maliki Sinaga tetap bersikukuh agar Murachman (65) harus diadili dalam kasus dugaan pemalsuan data warga untuk melakukan gugatan terhadap areal HGU No 64 milik PTPN2 Kebun Penara Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, seluas 464 hektar.

Sebab berdasarkan bukti-bukti sementara dan keterangan sejumlah saksi, ayah 6 orang anak ini yang memalsukan data-data warga, sebelum melakukan gugatan terhadap PTPN2 yang kemudian dikenal sebagai kelompok Rokani Cs.

Hal ini disampaikan jaksa Daniel Oktavianus Sinaga saat menyampaikan tanggapan JPU atas eksepsi penasehat hukum (PH) terdakwa (Murachman) di ruang sidang utama PN Lubuk Pakam, Senin (17/04/2023).

Baca Juga:Kakanwil Kemenkumham Sumut Hadiri Ziarah ke TMP Bukit Barisan

"Kita minta majelis hakim tetap melanjutkan sidang ini dengan terdakwa Murachman,"bilang Daniel Oktavianus.

Selanjutnya ketua majelis hakim Hendrawan Nainggolan dibantu hakim anggota Rustam Parluhutan, Erwinson Nababan, Asraruddin Anwar dan Irwansyah menunda sidang hingga Kamis (27/4/23) mendatang untuk mendengar putusan sela dari majelis hakim.

Pada sidang sebelumnya, Jum'at (14/04/2023) Penasehat Hukum (PH) Murachman, Johansen Simanihuruk dalam eksepsinya menilai apa yang didakwakan jaksa sangat kabur dan tidak terperinci.

Sebab jika Murachman dituduh memalsukan data-data sejumlah warga seperti Syawal, Karsini, Sutimin, Suria Putra atau Kirawanto,

seharusnya nama-nama ini yang mengadukan Murachman, karena keberatan data-data orangtua mereka ditukar dengan data-data lain yang tidak sesuai dengan sebenarnya.

[br]

“Jadi bukan Kabag Hukum PTPN 2 yang membuat pengaduan,” ujar Johansen Simanihuruk di depan Majelis Hakim PN Lubuk Pakam yang diketuai Hendra Nainggolan.

Namun dalam tanggapannya pada sidang lanjutan, Senin (17/4/23), Jaksa Daniel Sinaga dan Riki M Sinaga tetap bersikukuh hakim melanjutkan sidang. Karena yang menderita kerugian akibat perbuatan Murachman adalah PTPN2.

"Sehingga sangat berkorelasi, Ganda Wiatmaja selaku Kabag Hukum PTPN 2 membuat pengaduan terhadap Murachman," ungkap jaksa.

Tindakan Murachman yang diduga memalsukan data-data warga untuk menggenapi jumlah penggugat dalam Kelompok Tani Rokani Cs menjadi 234 orang, merupakan tindakan yang sangat serius.

Sebab dengan data-data yang diduga dipalsukan itulah kemudian, dilakukan gugatan agar lahan HGU PTPN 2 Kebun Penara seluas 464 hektar diserahkan kepada kelompok Tani Rokani Cs.

Dan ternyata di Tingkat Mahkamah Agung, Rokani Cs memenangkan gugatan perdata sesuai Putusan Nomor.508 PK/Pdt/2015 tanggal 18 Februari 2018.

[br]

Karena itu PTPN 2 merasa sangat berkepentingan agar kasus pemalsuan data-data yang diduga dilakukan Murachman sesuai dengan dakwaan jaksa, bisa terungkap melalui persidangan pidana di PN Lubuk Pakam yang saat ini digelar.

Sebab dengan terungkapnya proses pemalsuan data-data yang diduga dipalsukan, diharapkan akan terungkap pula nama-nama oknum yang ada di belakang gugatan lahan HGU No 64 Kebun Penara tersebut.

Saat ini areal HGU Kebun Penara milik PTPN 2 yang lokasinya sangat strategis di sekitar Bandara Kualanamu, jadi incaran banyak pihak untuk dikuasai.

Sebab di samping lokasinya sangat strategis, areal yang seluruhnya mencapai 533 hektar itu juga memiliki nilai ekonomi tinggi. (Fadhil)

Editor
: Rizky

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

KDMP dan SPPG Beringin Sepakat Prioritaskan Pangan Lokal

Berita Sumut

Irjen TNI Berikan Briefing kepada Pati Mabes TNI Bahas Berbagai Isu Terkini

Berita Sumut

Lom Lom Dukung Percepatan Reforma Agraria Deli Serdang

Berita Sumut

PKK Deli Serdang Ajarkan 7 Kebiasaan Anak Hebat di STM Hulu

Berita Sumut

Janso Sipahutar Tinjau Rencana Drainase di Percut Sei Tuan

Berita Sumut

Menakar SEMA Nomor 4 Tahun 2026, Antara Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan yang Sesungguhnya.