Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Gelapkan Honda Supra X 125, Jukir Di Amankan Polisi

Gelapkan Honda Supra X 125, Jukir Di Amankan Polisi

- Jumat, 28 April 2023 20:20 WIB
Mtc/ist
ES alias Vivo di duga pelaku penggelapan satu unit sepeda motor saat berada di mapolsek Padang Hilir, Kamis (27/04/2023)
MATATELINGA, Tebingtinggi : Sempat menghilang sejak 30 Desember 2022 kemarin, seorang juru parkir yang telah berhasil menggelapkan satu unit sepeda motor milik temannya sendiri akhirnya berhasil di tangkap personil Polsek Padang Hilir pada Kamis dini hari (27/04/2023) sekira pukul 02.00 Wib dari rumhanya yang berada di Jalan Puskesmas Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Kini pria berinisial ES alias Vivo (30), yang kesehariannya berprofesi sebagai juru parkir warga Jalan Puskesmas Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi ini harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi.

Kapolsek padang Hilir melalui Kasi Humas mapolres Tebingtinggi, AKP.agus Arianto dalam siaran persnya, Jum’at petang (28/04) membenarkan adanya penangkapan seorang pria berinisial ES alias Vivo dalam perkara penggelapan.

Baca Juga:Wanita Diduga Pemicu Penganiayaan Dilakukan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Diperiksa

Dalam siaran persnya kasi Humas menjelaskan, ditangkapanya di duga pelaku ES alias Pipo berdasarkan adanya laporan dari korban Lambok Hutabarat (54) warga Jalan Bakti Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi akan perkara penggeapan satu unit

sepeda motor Honda NF 125 TR BK 2714 SW milik korban yang telah di gelapkan oleh pelaku ES alias Pipo pada Jum’at dinihari tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 02.00 Wib yang lalu.

Akan kejadian tersebut membuat korban harus mengalami kerugian berkisar Rp. 7.000.000.- yang terdiri dari 1 unit sepeda Motor Merk Honda Supra NF 125 TR BK 2714 SW Tahun 2009, Nomor Rangka: MH1JB91199K646918 dan Nomor Mesin: JB91E-1643852 dan melaporkannya ke Polsek Padang Hilir.

Berdasarkan laporan dari korban Lambok Hutasoid ke Mapolsek Padang Hilir, akhirnya pihak unit Reskrim Mapolsek Padang Hilir langsung melakukan lidik.

[br]

Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Jum'at Tanggal 30 Desember 2022 sekitar Pukul 22.00 Wib, dimana saat itu korban datang kerumah saksi M.Rivai alias Kidon dengan mengendarai sepeda Motor Honda NF 125 TR BK 2714 SW, lalu memarkirkan seppeda motornya di teras depan rumah saksi.

Setelah itu korban lambok dan saksipun duduk di teras rumah, tak lama setelah itu datang pelaku ES alias Vivo dan bergabung duduk-duduk bersama korban dan saksi, dan tak lama kemudian pelaku ED alias Vivo mengatakan kepada korban,

"Pinjam dulu kereta mu mau beli rokok," karena sedikitpun tidak ada rasa curiga terhadap pelaku, korbanpun lalu memberikannya, dan pelakuoub selanjutnya pergi membawa sepeda motor korban.

Namun sampai dengan Pukul 24.00 Wib, pelaku tidak kunjung kembali sampai esok harinya. Merasa keberatan akan hal tersebut, pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022,

korbanpun mencari-cari pelaku sanpai ke rumahnya pelaku, namun pelaku tidak ditemukan dan sepeda motor yang dipinjamnyapun belum juga di kembalikan.

[br]

Akibat kejadian tersebut, korban harus mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000.- yang terdiri dari 1 unit sepeda Motor Merk Honda Supra NF 125 TR BK 2714 SW Tahun 2009, Nomor Rangka: MH1JB91199K646918 dan Nomor Mesin: JB91E-1643852 yang selanjutnya melaporkannya ke Polsek Padang Hilir.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekira pukul 02.00 Wib, wargapun mendapatkan informasi bahwa pelaku ES alias Vivo ada di rumhnya,

akan informasi tersebut personil Mapolsek Padang Hilir langsung gerak cepat menuju rumah pelaku ES alias vivo yang berada di Jalan Puskesmas Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Setibanya di rumah pelaku petugaspun langsung mengamankan ES alias Vivo yang selanjutnya membawanya ke mapolsek Padang Hilir guna Proses Penyidikan lebih lanjut.

“Dalam perkara ini di duga pelaku ES alias Vivo telah melanggar Pasal 372 KUHP, dengan ancaman Hukuman 4 Thn Penjara,” jelas kasi humas sembari menutup. (bas)

Editor
: Rizky

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Jangan Lewatkan Pertandingan Arsenal vs Manchester City di Community Shield

Berita Sumut

Di Kibusi Warga, Asun Kembali Masuk Sel Narkoba

Berita Sumut

Pria Pemilik 1,52 Gram Sabu Masuk Sel

Berita Sumut

9,56 Gram Antarkan Warga Tambangan Ke Sel

Berita Sumut

"SP3 Catin, Langkah Awal Wujudkan Generasi Bebas Stunting"

Berita Sumut

Impian Warga Punya Jalan Mulus Akhirnya Terwujud