MATATELINGA, T.Tinggi : DK alias Diduk (31) warga Dusun I Desa Gunung Para II Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis dinihari (04/05) sekira pukul 00.30 wib di jemput Polisi dari sebuah gubuk karena kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,16 gram yang di simpannya di bawah pohon coklat.
Pohon coklat tempat menyembunyikan narkotika jenis shabu-shabu dan gubuk yang menjadi markas oleh DK alias Diduk ini berada di Dusun Sibatubatu Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai.
Dari tangan di duga pelaku DK alias Diduk, personil Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi berhasil menyita barang bukti 1 paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 0,16 gram dan berat bersih (Netto) 0,05 gram dan 1 unit handphone Oppo warna hitam.
[br]
Kasat narkoba Mapolres Tebingtinggi, melalui kasi Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP. Agus Arianto dalam siaran persnya, Jum’at siang (05/05) membenarkan adanya penangkapan seorang pria berinisial DK alias diduk warga Dusun I Desa Gunung Para II Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai karena terlibat dalam perkara kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu.
Pengkapan terhadap DK alias Diduk menurut keterangan Kasi Humas bermula dari adanya informasi dari warga akan peredaran gelap narkotika jenis shabu-shabu di Dusun I Desa Gunung Para II Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai, hingga membuat warga menjadi resah.(bas)