MATATELINGA, Asahan : Dua kantong plastik klip berisikan narkotika jenis sabhu milik Banong yang hendak diedarkan kepelanggannya membawa tersangka tersebut kedalam penjara, Jum'at (05/05/2023).Keterangan Kapolsek Pulau Raja AKP.M.Harahap melalui Sie Humas Polres Asahan Iptu Devi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang lelaki berinisial "FA alias Banong" (25) warga Kecamatan Pulau Raja Asahan terkait kepemilikan narkotika jenis sabhusebanyak 2 kantong plastik klip ukuran kecil yang hendak diedarkan kepelanggan yang sudah memesannya, dan tersangka "FA alias Banong" diringkus opsnal Reserse Polsek Pulau Raja pada Rabu 03 Mei 2023 di Kecamatan Pulau Rakyat Asahan, ujarnya.
Baca Juga:Wakapoldasu : Safari Jum'at Berkah Polisi Dekat Dengan Masyarakat Mendengar Dan Memberikan SolusiLebih lanjut Sie Humas Polres Asahan Iptu Devi mengatakan penangkapan tersangka "FA alias Banong" tersebut atas adanya informasi masyarakat, dan setelah opsnal Serse Polsek Pulau Raja menindak lanjuti informasi dimaksud,ternyata benar tersangka "FA alias Banong" sedang menunggu pesanan pelanggannya di Kecamatan Pulau Rakyat, selanjutnya opsnal Serse Polsek Pulau Raja yang sudah mengantongi ciri ciri pelaku tersebut langsung meringkusnya.Dari hasil introgasi tersangka didapat keterangan bahwa narkotika jenis sabhu yang dikemas dalam kantong plastik klip tersebut diakui miliknya,[br]yang hendak di jual kepada pemesannya, dan tersangka saat digeledah juga ditemukan dua kantong plastik klip narkotika jenis sabhu yang disimpan dalam saku celananya.Dari keterangan dan barang bukti yang ditemukan tersebut, opsnal Serse Polsek Pulau Raja langsung menggiring tersangka ke Mapolsek guna dilakukan pemeriksaan awal sebelum perkara tersangka tersebut dilimpahkan ke Sat.Res Narkoba Polres Asahan, pungkasnya. (dieks)