Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Polres Sergai Ringkus 3 Pelaku Pencurian Brankas PT Gratika

Polres Sergai Ringkus 3 Pelaku Pencurian Brankas PT Gratika

Redaksi - Sabtu, 06 Mei 2023 16:14 WIB
Matatelinga.com
Kapolres sergai adakan konfrensi pers ungkap kasus pencurian di loby depan Mako polres sergai sabtu (6/5/2023)
MATATELINGA, Sergai :Polres sergai ringkus tiga pelaku pencurian berangkas yang berisikan uang Rp.124.527.000 dan Dua unit Laptop milik PT Gratika agen resmi PT Telkomsel di jalan Lintas Sumatera Utara Medan Tebing Tinggi kecamatan Sei rampah Kab sergai pada hari senin 17 april 2023

Ketiga pelaku Dicky Riansyah Als Dicky (22) warga dusun IVI Desa Sei rampah Kecamatan Sei Rampah kan sergai,MHD Gali Sadam warga dusi II Kampung Keling Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah dan Rahma Dani Purba (23) warga dusu II Kp Keling Desa Sei rampah sabtu (6/5/2023).

Kapolres Setgai AKBP Oxy Yudha Prates SIK di dampingi Kasat Reskrim AKP Made Yoga SIK dan Kasi humas polres sergai Iptu Djunaidi Arman pada konfrensi pers mengatakan,diketahui hari Senin tanggal 17 April 2023 pkl.08.00 wib tepatnya, di tempat kejadian Saksi I, Friana Atmaja ke kantor untuk bekerja dan mendapati bahwa pintu belakang Kantor sudah terbuka lalu masuk ke ruangan kasir dan melihat berangkas sudah tidak ada ditempatnya

Kemudian Saksi I memanggil Saksi II, Dicky Riansyah dan temen-teman kerja lainnya untuk melihat bahwa berangkas yang berisikan uang sebesar Rp 124.527.000,-, 2(dua) buah laptop merk asus dan lenovo sudah tidak ada di tempat

Lalu saksi I dan Saksi II mencoba mencari keberadaan berangkas tersebut di sekitaran kantor namun tidak ketemu juga lalu saksi I menghubungi pelapor untuk memberitahukan kejadian tersebut

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 129.584.300,-.

Pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai, IPTU Bima M.K. Prakasa, S.Tr.K beserta anggota Opsnal melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan dan diketahui identitas para pelaku,

[br]

Kemudian Tim bergerak ke lokasi /kediaman tempat persembunyian para pelaku selanjutnya pada pukul 15.00 wib berhasil mengamankan pelaku Diki Riansyah als Diki di Desa Firdaus Kec.Sei Rampah.

Dari penangkapan tersanka, Diki Riansyah als Diki diketahui bahwa ianya melakukan pencurian tersebut tidak sendirian melainkan ada teman yang lain sebanyak 2(dua) org,

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku lain di tempat persembunyian nya dan pada pukul 17.00 wib dilakukan penangkapan terhadap 2(dua) tersangka di tempat bersamaan yaitu Mhd Gali als Gali dan Rahma Dani Purba als Dani di Dsn II Kamp.Keling Desa Sei Rampah Kec.Sei rampah

Dari para tersangka kemudian diamankan Barang bukti kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke komando untuk di proses lebih lanjut.

Ketiga orang tersanka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh) tahun.Terang Kapolres.(mtc/buyung nst)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Tapteng Ringkus Pelaku Curanmor di Sorkam

Berita Sumut

Enam Pelaku Pengedar Narkoba diringkus Polres Binjai

Berita Sumut

Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pelaku Curat

Berita Sumut

Sidang Gugatan Warga ke Telkom dan Telkomsel di PN Stabat

Berita Sumut

Polsek Kampung Rakyat Ringkus Pengedar Sabu di Teluk Panji

Berita Sumut

Polres Labusel Ringkus Empat Tersangka Narkoba Berikut 56 Gram Sabu dalam Kurun Waktu Dua Hari