MATATELINGA, Sergai :Polres sergai ringkus tiga pelaku pencurian berangkas yang berisikan uang Rp.124.527.000 dan Dua unit Laptop milik PT Gratika agen resmi PT Telkomsel di jalan Lintas Sumatera Utara Medan Tebing Tinggi kecamatan Sei rampah Kab sergai pada hari senin 17 april 2023Ketiga pelaku Dicky Riansyah Als Dicky (22) warga dusun IVI Desa Sei rampah Kecamatan Sei Rampah kan sergai,MHD Gali Sadam warga dusi II Kampung Keling Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah dan Rahma Dani Purba (23) warga dusu II Kp Keling Desa Sei rampah sabtu (6/5/2023).Kapolres Setgai AKBP Oxy Yudha Prates SIK di dampingi Kasat Reskrim AKP Made Yoga SIK dan Kasi humas polres sergai Iptu Djunaidi Arman pada konfrensi pers mengatakan,diketahui hari Senin tanggal 17 April 2023 pkl.08.00 wib tepatnya, di tempat kejadian Saksi I, Friana Atmaja ke kantor untuk bekerja dan mendapati bahwa pintu belakang Kantor sudah terbuka lalu masuk ke ruangan kasir dan melihat berangkas sudah tidak ada ditempatnyaKemudian Saksi I memanggil Saksi II, Dicky Riansyah dan temen-teman kerja lainnya untuk melihat bahwa berangkas yang berisikan uang sebesar Rp 124.527.000,-, 2(dua) buah laptop merk asus dan lenovo sudah tidak ada di tempatLalu saksi I dan Saksi II mencoba mencari keberadaan berangkas tersebut di sekitaran kantor namun tidak ketemu juga lalu saksi I menghubungi pelapor untuk memberitahukan kejadian tersebutAtas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 129.584.300,-.Pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai, IPTU Bima M.K. Prakasa, S.Tr.K beserta anggota Opsnal melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan dan diketahui identitas para pelaku,[br]Kemudian Tim bergerak ke lokasi /kediaman tempat persembunyian para pelaku selanjutnya pada pukul 15.00 wib berhasil mengamankan pelaku Diki Riansyah als Diki di Desa Firdaus Kec.Sei Rampah.Dari penangkapan tersanka, Diki Riansyah als Diki diketahui bahwa ianya melakukan pencurian tersebut tidak sendirian melainkan ada teman yang lain sebanyak 2(dua) org,Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku lain di tempat persembunyian nya dan pada pukul 17.00 wib dilakukan penangkapan terhadap 2(dua) tersangka di tempat bersamaan yaitu Mhd Gali als Gali dan Rahma Dani Purba als Dani di Dsn II Kamp.Keling Desa Sei Rampah Kec.Sei rampahDari para tersangka kemudian diamankan Barang bukti kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke komando untuk di proses lebih lanjut.Ketiga orang tersanka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh) tahun.Terang Kapolres.(mtc/buyung nst)