MATATELINGA, Humbahas : Sekaitan, sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Dinas Pertanian (Distan) dan Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dipanggil Kejaksaan Negeri Humbahas terkait anggaran bahan bakar minyak , dan pemeliharaan alat mesin pertanian atau disebut Alsintan.Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbang Hasundutan (Humbahas) Anthony, melayangkan surat kepada Inspektorat Humbahas. Surat tersebut, meminta pihak inspektorat mengaudit terkait potensi kerugian negara anggaran alsintan." Inspektorat sudah kita surati terkait potensi kerugian negara pada anggaran alsintan," kata Anthony didampingi Kasi Intel Gerry Gultom kepada sejumlah wartawan, belum lama ini.Lebih lanjut Anthony menjelaskan, isi dari surat tersebut adalah untuk melakukan penghitungan potensi kerugian negara terhadap anggaran alsintan, mulai dari bahan bakar minyak, hingga ke perawatan dan pemanfaatannya." Jadi ini masih proses penyelidikan belum ke penyidikan," ujarnya.Masih dikatakan Kajari, dalam penyelidikan itu, pihaknya sudah memanggil dan memeriksa 10 orang yang berhubungan dengan pemakaian alsintan tahun anggaran 2020-202.Namun, Anthony tidak bersedia memberikan nama-nama ke 10 orang yang dipanggil. " Kalau nama-nama janganlah dulu, karena ini masih bersifat penyelidikan," ujarnya.[br]Disinggung, apakah nama Junter Marbun, sebagai Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan dari 10 orang tersebut, Anthony mengaku tidak." Kalau Kadis Pertanian, belum sampai kesitu. Jadi, kita tidak boleh tendesius, kita hanya praduga tak bersalah, dan ini masih dugaan," pungkasnya.Kepala Inspektorat Humbahas Bilson Parluhutan Siahaan membenarkan pihaknya telah menerima surat dari pihak Kejari, terkait permintaan penghitungan potensi kerugian negara." Iya benar , sudah kami terima surat dari Kejaksaan. Dan, kami akan bentuk tim, beserta untuk menanyakan kembali surat tersebut," kata Bilson saat dimintai konfirmasi