Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Korupsi Dana Bos, Eks Kepsek SMKN 2 Kisaran Divonis 6 Tahun Bui

Korupsi Dana Bos, Eks Kepsek SMKN 2 Kisaran Divonis 6 Tahun Bui

Redaksi - Selasa, 09 Mei 2023 08:51 WIB
Matatelinga.com
Sidang korupsi dana bos.

MATATELINGA, Medan : Gegara dana bos, Zulfikar terpaksa mendekam dibui.

Mantan Kepala SMKN 2 Kisaran ini, sebelumnya terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merugikan keuangan negara Rp 954 juta. Akibat perbuatannya tersebut, dihukum 6 tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zulfikar oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan," ucap Immanuel dalam sidang online di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/5/2023).

[br]

Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 954 juta lebih. Dengan ketentuan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang.

"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegasnya.

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa merugikan negara dan terdakwa pernah melarikan diri.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.

Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Harold M Manurung, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

[br]

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 7,5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 969.287.977, subsider 3 tahun 6 bulan.

Diketahui, Zulfikar ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana BOS oleh Kejaksaan Negeri Asahan pada 2019 lalu. Setelah itu, dia menghilang dan ditetapkan menjadi buronan.

Setelah 4 tahun buron, Zulfikar ditangkap di tempat persembunyiannya tepatnya di Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

WNA China Divonis 3 Tahun Penjara, Liu Xiaodong Dinyatakan Bersalah Kasus Tambang di Ketapang

Berita Sumut

Unjukrasa Ricuh, Ketua PN Sibuhuan Ngumpet

Berita Sumut

Pacu Percepatan Sekolah Rakyat, Wabup Asahan Ke Jakarta

Berita Sumut

Vonis Lunak Bandar Narkoba, JPU Tegaskan Banding

Berita Sumut

Sorot Vonis Lunak Bandar Narkoba, Mahasiswa Demo, Ketua PN Sibuhuan "Kabur"

Berita Sumut

Dana BOS SMKN 2 Panyabungan Disorot, FMI Mandailing Natal Temukan Sejumlah Kejanggalan Anggaran