MATATELINGA, Medan : Penyidik Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut telah menyerahkan tersangka anggota DPRD Tanjungbalai DPO kasus narkoba jenis ekstasi ke Kejari Medan."Benar, anggota DPRD Tanjungbalai berinisial MM DPO kasus ekstasi 2.000 butir telah diserahkan bersama barang bukti ke Kejari Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (09/05/2023).Ia mengungkapkan, diserahkannya tersangka MM setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU tahap II. "Penyerahan tersangka MM ke JPU sebagai bentuk tegas Polda Sumut menangani kasus yg narkoba.
Baca Juga:Workshop Digital Marketing Upaya Pemko Medan Kembangkan dan Tingkatkan Ekonomi KreatifSebelumnya, Polda Sumut menyatakan MM yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai merupakan DPO Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.Status DPO masih melekat ke MM sejak Oktober 2020 lalu. Dalam hal ini ia terjerat kasus narkotika 2.000 pil ekstasi yang menjerat beberapa orang lainnya.Tersangka MM dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai melalui proses pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret lalu. Dia menggantikan temannya berinisial N.