MATATELINGA, Simalngun:Petugas Deninteldam I/BB melakukan penggerebekan, Rabu sore tanggal 10 Mei 2023 di rumah Jeta Hutabarat di Desa Kampung Melayu kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun.
Dimana sebelumnya diperoleh informasi dari Masyarakat adanya penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu ;
Tim bergerak masuk ke kediaman Bandar Narkoba dengan melakukan Teknik Under coverbuy dan mendapatkan 100 gram jenis sabu-sabu. Selanjutnya melakukan penangkapan, namun Surung sidabuke melakukan perlawanan bersama rekannya sebanyak 8 orang dengan menggunakan Parang,
BACA JUGA:Kenapa Hakim Movonis Teddy Penjara Seumur Hidup...?
Selanjutnya petugas kembali mendapatkan perlawanan dari masyarakat sekitar massa lebih kurang 50 orang mencoba menghalangi-halangi dan merampas barang bukti dan tersangka.
[br]
Berkat kesigapan aparat berhasil melepaskan diri dari kepungan masyarakat yang sudah tidak terkendali dan mengancam keselamatan Tim dengan menggunakan Sajam dan cangkul.
Dari lokasi, petugas memboyong pelaku dan Barang bukti yang diamankan sbb :
Surung sidabuke, alamat Desa Hutabayu Dalam Kec.Tanah Jawa Kab.Simalungun.
Sedangkan BB disita 1 kantong plastik sabu-sabu lebih kurang 100 gram, Handphone 5 Unit, uang tunai Rp.1.265.000 serta, Satu bungkus sampoerna Hijau.
Selanjutnya seluruh hasil tangkapan dibawa ke mako untuk diproses kepada aparat kepolisian.