Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kenal Tiga Bulan, Perawan Digarap Pengangguran

Kenal Tiga Bulan, Perawan Digarap Pengangguran

Admin - Sabtu, 13 September 2014 07:31 WIB
Google
Ilustrasi
Matatelinga - Binjai, Kisah cinta, sepasang remaja ini berakhir dikantor Polisi, pasalnya Ewin (42) orang tua dari sebut saja namanya Bunga (16) melaporkan pacarnya Taufik Rifai (25) ke Polres Binjai. dimana Taufik diduga telah melarikan anaknya dan menyetubuhi Bunga dikediaman Taufik Di Jalan Pertanian Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat.Infromasi yang diperoleh, korban yang menetap di Jalan Voli LK 9 Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur ini, awalnya berkenalan dengan Taufik di Binjai Super Mall. dari pertemuan sekitar tiga bulan yang lalu itu, keduanya menjalin hubungan asmara. dimana 10 September sekira pukul 15.30 wib yang lalu, Bunga pergi dari rumah dan berpamitan dengan orang tuanya untuk mengunjungi rumah temannya. namun saat diperjalanan Juli (28) Family korban bertemu dengan Taufik dan Bunga berboncengan. dan temuan ini dilaporkan Juli kepada orang tua Bunga.Kemudian setelah ditunggu hingga larut malam, Bunga tak kunjung pulang. lalu kedua orang tua korban mencoba mencari Bunga. dan keesok harinya, orang tua korban mendatangi kediaman Taufik. dan menemukan anaknya sedang berada dirumah kekasihnya itu. tanpa pikir panjang, Ewin mengintrogasi keduanya, lalu keduanya mengaku telah melakukan hubungan badan selama 3 kali dalam 3 bulan belakangan ini.Setelah itu Ewin melaporkan kejadian asusila ini ke Polres Binjai. dan akhirnya petugas berhasil mengamankan Taufik saat berada dikediamannya. dihadapan petugas Bunga mengaku kalau perawannya telah direnggut Taufik, Pria yang dicintainya. gadis yang duduk dikelas 3 SMA ini merasa menyesal dengan perbuatannya yang dilakukannya dengan Taufik.Sementara itu Taufik hingga samapi saat ini masih menjalani pemeriksaan. Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Revi Nurvelani membenarkan laporkan korban, menurutnya tersangka kini masih menjalani pemeriksaan. " kasus ini masih kita selidiki, dan tersangka kita kenakan pasal 293 tentangtan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara," ujarnya.(Mt/Hendra)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Keluhan Puluhan Pedagang Lapak di Gusur Pemkot Binjai, Diapresiasi Wakil Ketua DPRD Binjai.

Berita Sumut

Enam Pelaku Pengedar Narkoba diringkus Polres Binjai

Berita Sumut

Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Sumut dan Medan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol Medan - Binjai

Berita Sumut

Polres Binjai Gerebek Desa Perhiasan, Cari Apa...?

Berita Sumut

Wali Kota Binjai Enggan Temui Pendemo, di Depan Balai Kota

Berita Sumut

Polres Binjai Tangkap Pelaku Penganiayaan