MATATELINGA, Medan- Menyusul perintah Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk menindak reklame liar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan bergerak cepat membongkar reklame liar dengan operasi besar-besaran.
Bekerja sama dengan Satpol Pamong Praja Kota Medan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan 2023, kemudian mulai menindak iklan liar di delapan kecamatan.
“Ada delapan dari total 21 kecamatan di Kota Medan yang meliputi Medan Amplas, Medan Denai, Medan Barat, Medan Timur, Medan Helvetia, Medan Deli, Medan Marelan dan Medan Belawan,” kata Anggota Dewan Kota Medan Benny Sinomba Siregar di Medan, Minggu (14/5/2023).
Didampingi Wakil Kepala Bidang Perparkiran, Reklame, PPJ Air Tanah, Sarang Burung Walet dan Retribusi Bapenda Kota Medan Ibrahim Mangara L Batubara, SH, Benny mengakui, reklame ilegal ini umumnya berupa reklame toko.
Operasi penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, dan Peraturan Walikota Medan Nomor 46 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Selain reklame toko, lanjutnya, reklame dan baliho yang dipasang secara ilegal tanpa membayar pajak ke Pemda Medan juga menjadi sasaran penertiban di delapan kecamatan tersebut.
[br]
Penertiban ini dilakukan dalam rangka mengejar target PAD Kota Medan yang tahun ini mengalami peningkatan sebesar Rp25 miliar.
“Kalau tahun 2022, target PAD dari iklan sebesar Rp76,85 miliar dengan pencapaian hingga 101 persen. Tahun 2023 meningkat sekitar 32,51 persen atau Rp25 miliar menjadi Rp101,85 miliar. Mudah-mudahan target itu tercapai pada akhir tahun ini,” ujarnya optimistis Benny.
Pihaknya juga menilai, secara umum wajib pajak di Kota Medan sudah mulai membayar kewajibannya secara tertib dan patuh setiap tahunnya untuk kepentingan pembangunan Kota Medan yang hasilnya dapat dinikmati bersama.
Benny berharap wajib pajak baru atau yang belum terdaftar segera mendaftarkan objek pajaknya, khususnya pelaku usaha untuk membayar pajaknya ke kas Pemko Medan melalui DPRD Kota Medan.
Untuk mendapatkan informasi tersebut, wajib pajak dapat menghubungi call center Bapenda Kota Medan di 0821-8078-6164, ujarnya.
(*)