MATATELINGA, Medan ::Eka Putra Zakran, SH MH Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) memberikan respon terhadap pernyataan rasis, Saya menyaksikan ada salah seorang yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum DPP KNPI telah membuat pernyataan sikap bernada lantang dengan narasi dan diksi yang bersifat tendensius, Rasis dan Sara terhadap salah satu Bakal Capres (Bacapres) di VT (Vidio Tiktok). Rasa-rasanya tak sedikitpun menghormati falsafah hidup berbangsa yaitu "Bhineka Tunggal Ika". Pernyataan seperti itu amat sangat disayangkan bila disampaikan oleh seorang tokoh pemuda, selain tak bermutu (berkualitas) alias sesat menyesatkan, juga terkesan membelah bangsa.Sebagai warga negara (WN) yang baik, harapan kita justru PEMILU baik Pilpres maupun Pileg merupakan ajang peralihan kekuasaaan atau kepemimpinan yang damai, adil, jujur dan bermartabat. Pendeknya Pemilu 5 tahunan idelanya adalah pesta rakyat, ya kalau pesta tentu harus dinikmati secara bersama. Makanya wajar, kalau yang diperhatikan itu adalah gagasan dan rekam jejak, bukan black campaign, rasis atau sara yang ditonjolkan, sehingga Indonesia kedepan lebih tangguh, maju, tentram dan damai.Jangan cuma teriak-teriak Pancasila dan NKRI harga mati, tapi tidak dibarengi sikap tepa selera dan toleransi. Padahal katanya, budaya timur "luhur dan tinggi" terus dimana budaya itu sekarang?.[br]Disamping itu, perlu disampaikan pula bahwa UU sudah mengatur mengenai hak yang berlaku secara universal yang disebut dengan hak asasi manusia (HAM). Hak asasi terbagi menjadi beberapa jenis, salah satunya tentang persamaan hak dalam memberikan suara pada saat pemilihan umum (pemilu).Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Jan Materson, John Locke, dan UN Human Right menyatakan Hak asasi adalah hak yang melekat dalam diri manusia tanpa memandang suku, agama, ras, atau golongan. Hak asasi mencakup berbagai hal, mulai dari hak untuk hidup hingga hak dalam pemilu. Persamaan hak dalam memberikan suara pada saat pemilu merupakan hak asasi politik atau political right. (Asril)