MATATELINGA, KARO : Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.08.05-714 tanggal 02 Mei 2023 hal Pelaksanaan Langkah Progressive sebagai tindak lanjut atas maraknya pengaduan terhadap Lapas/Rutan terkait Peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli dan lain-lain di lingkungan UPT Pemasyarakatan. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabanjahe Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut laksanakan deklarasi bebas dari penggunaan handphone, pungutan liar, dan narkoba (ZERO HALINAR) pada hari Selasa (16/05/2023) bertempat di Lapangan Rutan.Pelaksanaan Deklarasi "Zero Halinar" dan penandatanganan komitmen bersama dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe, dihadiri oleh Aparat Penegak Hukum dari Polres Tanah Karo, BNNK Tanah Karo dan Kodim 0205/TK dan diikuti oleh pejabat struktural serta seluruh petugas.Dalam amanatnya CHANDRA SYAHPUTRA TARIGAN, S.H.,M.H membacakan Deklarasi Zero Halinar yang diikuti oleh seluruh pegawai Rutan Kabanjahe serta menyampaikan bahwa, akibat dari penggunaan handphone oleh warga binaan dapat membahayakan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.“Dengan deklarasi ini, saya berharap semua petugas lebih berkomitmen lagi untuk menjaga Rutan Kabanjahe bebas dari peredaran Handphone di dalam kamar hunian. Karena seperti yang kita tau, dampak negatif dari Handphone sangatlah besar untuk mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Rutan”, Kepala Rutan.