MATATELINGA, Rantauprapat : Diduga edarkan narkoba jenis sabu, TYA warga Perumahan Mutiara Asri Kecamatan Rantau Utara, Rantauprapat, ditangkap personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Senin (8/5/2023) sekira pukul 17.00 WIB.Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu SIK, SH, MH, MIK, melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi SH, menyampaikan ini kepada awak media, Selasa (16/5/2023).Sianturi menjelaskan, terungkapnya kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini, berdasarkan informasi masyarakat.
BACA JUGA:GMNI Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut Berantas NarkobaDisebutkannya, berdasarkan informasi masyarakat, di Jalan Islamic Centre Kelurahan Binaraga, Kecamatan Ranta Utara, diduga sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu ditempat itu."Berdasarkan informasi tersebut, tim pun bergerak menuju lokasi sasaran. Ternyata informasi ini benar", ucap Roberto Sianturi.[br]Katanya, berdasarkan Informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan. Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba, melakukan penangkapan dan penggeledahan badan, serta rumah tempat tinggal diduga tersangka di Perumahan Bumi Mutiara Asri, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.Selanjutnya tim mengamankan 1 (satu) orang laki-laki, inisial TYA, berikut barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berukuran besar, berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu. Dengan berat brutto 34,87 gram.Kemudian, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 3 (tiga) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) unit telepon sekular merek OPPO, 1 (satu) unit dompet warna hitam, 1 (satu) buah tisu, 1 (satu) unit sepeda motor Vario putih tanpa plat nomor polisi.Roberto P Sianturi menjelaskan, Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap TYA, dan mengakui barang bukti tersebut miliknya. "TYA mengaku, "barang haram" tersebut diperolehnya dari inisial J, warga Tanjung Balai, dengan cara mengantar langsung ke Rantauprapat", tambah Sianturi.Roberto mengatakan, selanjutnya Team membawa TYA beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, guna untuk proses hukum lebih lanjut.Menurut Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu ini, tersangka TYA dipersalahkan melanggar pasal tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (yasmir)