MATATELINGA, Jakarta : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyimpulkan, ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.Hal ini tertuang dalam kesimpulan putusan perkara nomor 43-PKE-DKPP/III/2023 dan nomor 48-PKE-DKPP/III/2023, yang dibacakan Ketua merangkap anggota DKPP, Heddy Lugito didampingi anggota-anggota : J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing sebagai anggota dalam sidang kode etik di Jakarta, Rabu (17/05/2023).Dikutip dari laman resmi DKPP, dalam amar putusannya rapat pleno DKPP menyatakan, menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I Wahyudi selaku ketua merangkap anggota, teradu II Zafar Siddik Pohan, teradu III Raja Gompulan Rambe, teradu IV Muhammad Rifai Harahap, masingmasing sebagai anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu.
Baca Juga:Gubernur Sumut Sebut ASO Sebagai Cara Tingkatkan Kualitas Hidup Melalui Siaran DigitalSelain itu, dalam perkara Nomor 43PKE-DKPP/III/2023 dan perkara Nomor 48-PKE-DKPP/III/2023 tersebut, terhitung sejak putusan dibacakan, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian Tetap kepada teradu V Khairul, selaku anggota PPK Kecamatan Panai Hilir.Kemudian, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras kepada teradu VI, Adi Gunawan selaku anggota PPS Desa Sungai Sanggul.Hal yang sama, sanksi peringatan keras juga diberikan kepada teradu VII Akmal Al Yasin Pohan, selaku anggota PPS Desa Sungai Lumut, Kecamatan Panai Hilir.Selain memberikan sanksi, DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan[br]Memerintahkan KPU Kabupaten Labuhanbatu, untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu V, teradu VI, dan teradu VII dalam perkara nomor 43PKEDKPP/III/2023 dan Perkara Nomor 48-PKEDKPP/III/2023, paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.Terakhir, DKPP memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.Adapun putusan perkara bernomor 43-PKE-DKPP/III/2023 dan nomor 48-PKE-DKPP/III/2023 ini, berkaitan dengan adanya pengaduan dari M Ridwan Harahap, sehari-hari berprofesi sebagai nelayan, warga Dusun II Desa Sei Sanggul Kecamatan Panai Hilir,Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumstera Utara dan Hamdani Hasibuan, mahasiswa, warga Jalan Sisingamangaraja Aek Tapa A, Padat Karya Gang Family Rantauprapat, Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.[br]Pengaduan pengadu ini, terkait dengan Perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se- Kabupaten Labuhanbatu, untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.Matatelinga.com, telah mencoba menghubungi Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, melalui telepon selular untuk mendapatkan tanggapan, terkait dengan putusan DKPP, namun hingga berita ini dikirim ke redaksi, belum mendapatkan konfirmasi dari pejabat penyelenggara Pemilu tersebut.Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu, Parulian Silaban, membenarkan adanya putusan DKPP. "KPULabuhanbatu diberikan waktu 7 (tujuh) hari, untuk menjalankan putusan DKPP sejak putusan diputuskan", ucapnya singkat. (yasmir)