MATATELINGA, Tebingtinggi : Har alias Dedek (42) dan temannya Hai alias Irul (43), keduanya warga Dusun II Desa Paya Pasir KecanatanTebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi.Keduanya masuk penjara lantaran menyimpan narkotika jenis shabu seberat 4,12 gram berat bersih 4,4 gram.Dua sekawan ini di tangkap personil Satres Narkoba pada Rabu sore (17/05/2023)kemarin sekira pukul 18.30 Wib saat sedang berada di teras rumah yang berlokasi Dusun II Desa Paya Pasir Gang Sepakat Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai.
Baca Juga:Ini Pesan Gus Muhaimin Kepada Ketua DPC PKB Karo Sastroy BangunDari kedua pelaku Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,12 gram berat bersih 4,4 gram, 2 bungkus plastik transparan kosong, 1 buah potongan botol plastik transparan,1 buah platik asoy warna putih, 1 buah alat hisap shabu (bong) lengkap dengan kaca pirex, 1 buah kotak transparan berukuran kecil, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet kulit warna hitam yang didalamnya Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- yang seluruhnya di temukan dari tangan pwlaku Har alias Dedek.Sedangkan dari tangan Hai alias Irul, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 220.000,-Hal inilah yang di jelaskan Kasatres Narkoba melaui Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi AKP. Agus Arianto dalam siaran persnya, Sabtu (20/05/2023) di Mapolres Tebingtinggi.[br]Di jelaskan Kasi Humas juga bahwa kedua pelaku di tangkap personil Satres Narkoba setrlah adanya keluhan warga akan peredaran gelap narkoba yang di lakukan oleh kedua pelaku, sehingga menimbulkan keresahan warga.Akan informasi tersebut, Kasatres Narkoba Mapolres Tebingtinggi langsung menerjunkan timnya guna di lakukan lidik, yang hingga akhirnya tepat oada hari Rabu sore tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 18.40 Wib,personil Satres Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua lelaki trrsebut uang sedang duduk-duduk di teras depan rumah salah satu pelaku.Dalam penangkapan yang di lanjutkan dengan penggeledahan di sekitar TKP, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik asoy warna putih yang didalamnya berisi 1 buah potongan botol plastik transparan yang berisi 1 bungkus plastic klip transparan berisikan 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putihdiduga narkotika jenis shabu dan 1 bungkus plastic klip transparan kosong ditemukan diatas tanah di samping bekas kamar mandi, 1 buah kotak transparan berukuran kecil yang didalamnya berisi 1 buah alat hisap shabu lengkap dengan kaca pirex yang ditemukan di dalam kamar mandi diatas lantai,1 unit timbangan digital ditemukan di belakang rumah tepatnya diatas lantai di bawah mesin cuci dan 1 buah dompet kulit warna hitam yang didalamnya uang tunai sebesar Rp 200.000,- yang ditemukan dari saku depan sebelah kanan Har alias Dedek.[br]Sedangkan dari Hai alias Irul ditemukan uang tunai Rp 220.000,-. Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu Har alias Dedek mengakui dan menjawab miliknya.Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku berikut barang bukti ke kantor Sat.Narkoba Polres Tebingtinggi guana pemeriksaan lebih lanjut."Dalam perkara ini, kedua pelaku Har alias Dedek dan Hai alias Irul telah melanggar Pasal Pasal 114 Dan Atau Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang - Undang Nomor Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas Kasi Humas sembari menutup.(bas)