MATATELINGA, Rantauprapat : Kasus dugaan selewengkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar, melibatkan tiga orang warga sipil, yang sebelumnya ditangkap personil Lidpamfik Denpom I/I Pematangsiantar, sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Senin (23/5/2023) sekira pukul 17.30 WIB.Dan Sub Denpom I/I-2 Rantauprapat, Kapten CPM Hendrik Cahyadi, membenarkan hal itu.“Sudah diserahkan semuanya, bang", jawab Kapten CPM Hendrik Cahyadi, dikonfirmasi
matatelinga.com, Senin (23/5/2023), melalui pesan WhatsApp.Hal yang sama juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki. "Sudah, bang",ucap Rusdi singkat.[br]Sementara Itu Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP.Marzuki yang di Konfirmasi wartawan membenarkan Hal tersebut.iberitakan media ini sebelumnya, personil Lidpamfik Denpom I/I Pematangsiantar, Sertu L Tamba, menangkap 3 (tiga) warga sipil mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar, diduga secara ilegal di
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 14214235Kelurahan Perdamean, Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (21/5/2023), sekira pukul 05.00 WIB pagi.