Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Reskrim Polsek Gebang Sikat Maling Motor

Reskrim Polsek Gebang Sikat Maling Motor

- Rabu, 24 Mei 2023 14:10 WIB
Matatelinga.com
Tersangka curamor yang dibekuk

MATATELINGA, Langkat : Unit Reskrim Polsek Gebang-Polres Langkat berhasil mengamankan salah seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor.

Demikian Kapolsek Gebang AKP Mahruzar Sebayang, SH, melalui Plh Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto menjawab pertanyaaan wartawan, Selasa (23/5/23).

“Benar bang, adapun tersangka berinisial Edi Chandra Als Asing, (24) warga Dusun IV, Desa Sangga Lima Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, sebut AKP Yudianto.

[br]

Adapun tempat kejadian tersebut di Dusun IV, Desa Sangga Lima Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat tepatnya di dalam rumah milik Sunario.

Adapun kronologis kejadian kata AKP Yudianto, pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 02.00 Wib, ketika itu Pelapor (Sunaria) pulang dari dari desa dogan ke rumah, kemudian pelapor memarkir sepeda motornya Merk Honda NF 125 No Pll BK 4134 IR warna hitam. No mesin JB01E-1033003, No Rangka MH1JB01138K032697 tahun 2008, ujarnya.

Menurut AKP Yudianto, dipagi harinya sekira pukul 06.00 wib, pelapor sudah tidak melihat lagi sepeda motornya. Kemudian pelapor memeriksa disekitar rumah, ternyata pelaku masuk melalui pintu dapur dan keluar membawa sp motor korban dari pintu belakang. Lalu pelapor keluar mencari sepeda motor pelapor bertemu saksi Yanti dan bertanya kepadanya dan Yanti mengatakan .

[br]

Bahwa Edi Candra ada membawa sepeda motor korban dan mengisi minyak di kedai saksi Yanti pada pukul 04.35 wib. Sewaktu saksi Yanti menanyakan tentang sepeda motor tersebut, saksi Latif juga menyaksikannya. Sedangkan terlapor mengaku sudah meminjam sepeda motor tersebut kepada Sunaria.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) dan merasa keberatan pelapor melaporkan hal tersebut ke Polsek Gebang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/26/ V / 2023/LKT/ Sek â€" Gebang, tanggal 22 Mei 2023 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI, ungkapnya.

Dengan adanya informasi tersebut Unit Reskrim memberitahukanya kepada Kapolsek gebang AKP Mahruzar Sebayang, SH dan atas perintah Kapolsek Gebang AKP Mahruzar, SH ke Kanit Reskrim Iptu P.E Sihaloho beserta bersama 4 (empat) orang anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Dan selanjutnya Tim bergerak cepat ke lokasi terebut dan setibanya di lokasi Kanit Reskrim Iptu P.E. Sihaloho bersama 4 (empat) orang anggota Unit Reskrim mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan dan terhadap pelaku tersebut dilakukan introgasi dan pelaku tersebut telah mengakui perbuatannya.

Dan sepeda motor yang diambilnya telah dijual kepada seseorang di Medan dan masih dalam pencarian petugas.

Setelah itu pelaku langsung dibawa ke kantor Polsek Gebang untuk dilakukan Pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, Katanya. (mtc/Bono)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Maling Sepeda Apes, Uang Hasil Kejahatan Hilang

Berita Sumut

Berkeliling Mencari Mangsa, Maling HP Bersembunyi di Jalan Mangkubumi

Berita Sumut

6 Anggota Geng Motor yang Tewaskan Remaja di Patumbak Ditangkap Tawuran Bertajuk "Big Match"

Berita Sumut

Sambut HUT ke-80 Bhayangkara Polsek Medan Area Gelar Bakti Religi

Berita Sumut

Satroni Parkiran JNT, Kawanan Curanmor Sikat Motor Ester

Berita Sumut

Polsek Medan Area Tangkap Pembegal Wanita Bermotor Bersajam