MATATELINGA, Medan :: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kembali mengunjuk Wakil Bupati Padanglawas (Palas) Ahmad Zarnawi Pasaribu menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Palas.
Atas kebijakan yang tertuang dalam Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/2402/SJ tanggal 8 Mei 2023 tersebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kemudian menerbitkan surat penugasan No 100.1.2/5857 tanggal 23 Mei 2023 kepada Ahmad Zarnawi Pasaribu untuk kembali menjadi Plt Bupati Palas.
Surat penugasan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Edy Rahmayadi didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Arief S Trinugroho kepada Zarnawi di Rumah Dinas Gubernur Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Rabu (24/5).
Pengunjukan Plt Bupati Palas ini menurut Mendagri dalam surat tersebut berdasarkan surat Plt Dirut RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo No RS.01.01/VII.4/13284/2023 tanggal 18 April 2023 yang menyatakan hasil pemeriksaan kesehatan Bupati Palas Ali Sutan Harahap (TSO) tidak memenuhi syarat untuk menjalankan tugas sebagai Bupati Palas.